JAKARTA, AKURATNEWS.co – Belum genap sepekan menjabat, Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto ditangkap dan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Momen dramatis pun terjadi saat Hery keluar dari ruang pemeriksaan dengan rompi tahanan, menandai babak baru skandal yang langsung mengguncang lembaga pengawas pelayanan publik itu.

Penetapan status tersangka dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (16/4) setelah mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup.

Hery diduga terlibat dalam praktik pengaturan rekomendasi terhadap perusahaan tambang nikel, termasuk dugaan penerimaan sejumlah uang dalam proses pengurusan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman.

Hery dikabarkan ditangkap di kediamannya di Jakarta pada Kamis pagi sebelum digiring ke Gedung Bundar Kejagung untuk pemeriksaan intensif.

Ia keluar sekitar pukul 17.40 WIB mengenakan rompi tahanan pink khas Kejagung. Tanpa sepatah kata pun, dirinya hanya tertunduk saat dibawa menuju mobil tahanan, menjadi sorotan awak media.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatno, membenarkan penahanan Hery untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Anang mengisyaratkan kasus ini belum berhenti pada satu nama.

“Penyidikan masih berkembang. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang akan segera diumumkan,” kata Anang, Kamis (16/4).

Menurut sumber internal, perkara ini terkait dugaan suap dalam penerbitan rekomendasi Ombudsman yang meringankan temuan pelanggaran perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Nilai transaksinya masih didalami penyidik.

Penangkapan ini jadi pukulan telak bagi Ombudsman RI. Hery baru saja mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026 di Istana Negara.

Ia menggantikan Mokhammad Najih untuk masa bakti 2026–2031. Artinya, Hery baru enam hari menjabat sebelum terjerat kasus hukum.

Pasal yang disangkakan terhadap Hery adalah Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun.

Hingga berita ini diturunkan, Ombudsman RI belum mengeluarkan pernyataan resmi.  (NVR)

By editor2