JAKARTA, AKURATNEWS.co – Digusurnya rumah puluhan kepala keluarga (KK) di Perumahan PAM Baru, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (6/5) disebut melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Pasalnya, penggusuran tersebut dilakukan tanpa dialog, tanpa kompensasi layak, dan mengerahkan sekitar 300 aparat gabungan.
Penggusuran yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB ini membuat warga menjadi histeris dan panik saat alat berat jenis beco dikerahkan merobohkan rumah.
Syech Rusmin Effendy, S.H., M.H., kuasa hukum 30 KK Perumahan PAM Baru menilai tindakan tersebut menyalahi hukum karena tidak didahului dialog dan musyawarah.
“Warga hanya ditawari uang kompensasi Rp50 juta, kemudian uang kompensasi dianggap hangus karena warga tidak mau mengosongkan rumahnya,” kata Rusmin di sela penggusuran.
Ia menyebut aksi penggusuran paksa itu sebagai “kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran HAM berat yang dilakukan Walikota”.
Rusmin juga menyinggung janji kampanye Gubernur Jakarta, Pramono yang disebut berjanji tidak melakukan penggusuran warga.
“Faktanya rakyat ditindas dan digusur secara paksa oleh Walikota tanpa kompensasi,” tegasnya.
Ia pun mendesak Presiden Prabowo meninjau langsung korban penggusuran.
“Buktikan bahwa Anda siap mati buat rakyat. Rakyat menagih janjimu Prabowo,” ujarnya.
Pihaknya menyatakan akan segera menempuh gugatan hukum dan meminta Komisi III DPR memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam penggusuran.
“Siapa pun yang terlibat akan tetap diproses secara hukum dan keadilan harus tetap ditegakkan,” tegasnya. (NVR)
