JAKARTA, AKURATNEWS.co — Lebaran Haji atau Hari Raya Idul Adha akan tahun 2026 diperkirakan akan jatuh pada tanggal 27 Mei 2026. Umat muslim di seluruh dunia akan melaksanakan Qurban sesuai tuntunan Nabi.

Namun masih banyak yang menjadi perdebatan klasik tentang qurban “satu ekor kambing untuk satu orang” versus “satu ekor kambing untuk satu keluarga”.

Masalah ini sekilas tampak sederhana, tapi di baliknya ada persoalan metodologis: bagaimana memahami hadis dalam kerangka ushul fiqih. Tanpa itu, diskusi mudah jatuh pada kesimpulan instan.

Salah satu hadis yang sering dijadikan dasar adalah riwayat dari Aisyah binti Abu Bakar. Disebutkan setelah Rasulullah menyembelih kambing qurban, beliau berdoa:

اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ، وَآلِ مُحَمَّدٍ، وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ

“Ya Allah, terimalah (qurban ini) dari Muhammad, dari keluarga Muhammad, dan dari umat Muhammad.” (HR Muslim)

Dalam riwayat lain, Rasulullah berdoa:

هَذَا عَنِّي وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِي

“Ini (qurban) dariku dan dari keluargaku.”

Secara lahiriah, teks ini memberi kesan bahwa satu hewan qurban mencakup lebih dari satu orang. Dari sini lalu muncul pertanyaan: apakah ini berarti qurban bersifat kolektif?

Perspektif Mazhab Syafi’i

Dalam Mazhab Syafi’i, jawabannya tegas, ibadah qurban adalah ibadah fardiyah (individual). Karena itu, 1 ekor kambing hanya sah untuk 1 mudhohhi (orang yang berqurban). Tidak sah satu kambing diniatkan sebagai qurban beberapa orang sekaligus (lebih dari 1 orang).

Namun, Mazhab Syafi’i tidak menolak hadis riwayat Sayyidah A’isyah di atas. Hadis itu diterima, tetapi dipahami dengan pendekatan ushul fiqih.

Dalam pandangan ushul fiqih antara “pelaku” dan “penerima pahala” harus dibedakan.

Menurut analisis ushul fiqih Syafi’i, ada dua konsep penting:

  1. Subjek ibadah (الفاعل / المضحّي) menyangkut siapa yang melakukan ibadah secara hukum.
  2. Cakupan pahala (الثواب) menyangkut siapa saja yang bisa mendapatkan manfaat spiritual (pahala).

Hadis Nabi SAW dipahami seperti ini, Nabi adalah “pelaku tunggal qurban”. Dan keluarga beliau adalah penerima pahala. Hal ini dikenal dalam ushul sebagai:

إشراك الغير في الثواب لا في أصل العبادة

Artinya, yang dimaksud mengikutkan orang lain itu dalam pahalanya, bukan dalam pelaksanaan ibadahnya.

Lalu kenapa tidak dianggap kolektif?. Terkait hal ini, bisa dilihat dalil ushulinya. Dalam metodologi ushul fiqih, ada prinsip penting:

الأصل في العبادات التوقيف

“Hukum asal ibadah adalah mengikuti ketentuan (nash), tidak boleh direkayasa”

Karena itu, jika tidak ada dalil eksplisit bahwa qurban kambing boleh untuk beberapa orang sebagai pelaku, maka tidak boleh diasumsikan kolektif. Jadi hadis di atas hanya menunjukkan perluasan pahala, bukan perubahan struktur ibadah.

Selain itu, qurban dianalogikan dengan ibadah lain seperti shalat dan puasa yang bersifat individual dalam pelaksanaan, meskipun pahalanya bisa dihadiahkan.

Adapun sebagian ulama dalam Mazhab Hanbali dan Mazhab Maliki memahami hadis secara lebih literal. Teks hadis yang berbunyi “عَنْ أَهْلِ بَيْتِي” (dari keluargaku) menunjukkan representasi kolektif, sehingga 1 kambing bisa mencukupi satu keluarga.

Bagaimanapun, perbedaan ini bukan karena perbedaan hadis, tapi karena perbedaan dalam cara mengolah dalil (manhaj istinbath).

Implikasi dari perbedaan mengolah dalil hadis tersebut, maka mazhab Syafi’i menegaskan bahwa satu kambing hanya sah untuk satu orang qurban (mudhohhi), sementara pahala qurban bisa diniatkan untuk satu keluarga.

Hadis Nabi SAW tidak berdiri sendiri. Ia harus dibaca dengan struktur bahasa, konteks ibadah dan metodologi penarikan hukum. Karenanya, memahami hadis perlu dilandaskan juga pada ushul fiqih agar mendapatkan penjelasan yang lebih utuh.

Dalam kerangka Mazhab Syafi’i, qurban merupakan ibadah individual, tetapi tidak eksklusif. Dengan kata lain tetap bisa membuka ruang bagi keluarga untuk ikut dalam pahala, tanpa mengubah struktur ibadahnya.

Dari sini, penting dijadikan prinsip untuk tidak sekadar mampu mengutip dalil, tapi juga perlu memperhatikan dan memahami bagaimana dalil bekerja. Wallahu a’lam bis shawab./Ib. Sumber: MUI Online, Tulisan: KH Khariri Makmun, Lc, DPL, M.A.

By Editor1