JAKARTA, AKURATNEWS.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil UU Nomor 3/2022 tentang Ibukota Negara.
Dalam putusan No 71/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Selasa, 12 Mei 2026, MK menegaskan Provinsi DKI Jakarta masih menjadi Ibukota Indonesia sampai ada Keputusan Presiden yang memindahkan status itu ke Ibukota Nusantara.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan singkatnya.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucapnya.
Gugatan ini diajukan Zulkifli. Ia menilai Pasal 2 ayat 1 UU 2/2024 tidak sinkron dengan Pasal 39 ayat 1 UU 3/2022. Menurut pemohon, kondisi itu menimbulkan kekosongan status konstitusional ibukota negara karena Jakarta sudah dihapus statusnya lewat UU DKJ, sementara IKN belum sah secara konstitutif.
MK menolak dalil itu. Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, kata “berlaku” dalam Pasal 73 UU 2/2024 baru mengikat setelah Presiden menandatangani Keppres pemindahan ibu kota.
“Artinya, dalam konteks permohonan a quo, berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” ujar Adies.
Selama Keppres belum ada, kedudukan, fungsi, dan peran ibukota negara tetap berada di Jakarta.
MK menilai dalil pemohon yang menyebut Pasal 39 ayat 1 UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 tidak beralasan menurut hukum.
MK menegaskan pemindahan ibukota dari Jakarta ke IKN tidak otomatis terjadi hanya karena UU disahkan. Harus ada Keputusan Presiden. Tanpa Keppres, semua urusan administrasi, kebijakan, dan tindakan pemerintahan tetap berpusat di Jakarta.
MK juga menyinggung soal penguasaan tanah ratusan tahun di IKN yang tidak punya kekuatan hukum jika bertentangan dengan aturan pemindahan ibukota. Pesan MK jelas: kepastian hukum datang setelah ada keputusan politik final dari Presiden. Simpelnya, bola kini ada di Istana.
Putusan MK ini langsung memicu reaksi di media sosial. Banyak netizen menyambut kejelasan status Jakarta.
“Akhirnya ada kepastian. Jangan bikin kebijakan setengah-setengah. Keppres dulu baru pindah,” tulis akun @kawalhukum di X.
Sebagian lain melihat putusan ini sebagai bentuk kehati-hatian MK agar tidak masuk ke ranah eksekutif.
“MK main aman. Bola panasnya dilempar balik ke Presiden. Mau pindah atau nggak, tanggung jawabnya ada di istana,” komentar akun @politikjurnal.
Ada juga netizen yang menyorot dampaknya ke proyek dan investor.
“Investor yang sudah masuk IKN pasti deg-degan. Tanpa Keppres, status hukumnya masih abu-abu,” tulis akun @ekonomirakyat.
Namun tak sedikit pula yang mengkritik proses legislasi yang dianggap menimbulkan kebingungan.
“UU DKJ sudah cabut status Jakarta, tapi IKN belum sah. Ini kerjaan siapa yang bikin tumpang tindih begini?” tulis akun @wargajelata.
Dengan putusan ini, Jakarta tetap sah sebagai pusat pemerintahan, lokasi kantor negara, dan tempat penyelenggaraan administrasi.
Proyek IKN tetap bisa berjalan, tapi pemindahan status ibukota baru resmi jika Presiden menandatangani Keppres.
MK pun ingin memastikan tidak ada kekosongan hukum yang bisa dipakai untuk menggugat keabsahan kebijakan negara. Pesannya sederhana: jangan sampai negara jalan tanpa alamat yang jelas. (NVR)
