Anas Urbaningrum, Foto: Warta pemilu

JAKARTA, AKURATNES – Mantan politisi Partai demokrat Anas Urbaningrum akan bebas menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Senin, 10 April 2023 mendatang.

Anas Urbaningrum akan menjalankan program cuti menjelang bebas (CMB) di bawah pengawasan dari Balai Pengawasan.

Kalapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri menyebutkan bahwa Anas mendapatkan remisi sebesar remisi yang diterima Anas Urbaningrum terakhir kali.

” Anas Urbaningrum akan mendapat remisi sebesar remisi yang ia terima terakhir. jadi kalau dia mendapat remisi pokoknya 3 bulan maka ditambah 3 bulan menjadi 6 bulan, sehingga mempercepat pemulangan ” kata kalapas.

Baca artikel lainnya: Kompleks Masjidil Aqsa Diserbu Polisi Israel

Kunrat Kasmiri juga menyebut mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut masih akan tetap menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan selama tiga bulan.

Ribuan pendukung Anas Urbaningrum dikabarkan akan menyambut Anas saat bebas dari Lapas Sukamiskin.

Seperti kita ketahui, Anas Urbaningrum sebelumnya dijebloskan ke penjara karena terlibat korupsi mega proyek pembangunan wisma atlet di Hambalang. Hakim menjatuhkan divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca artikel lainnya: PLN Prediksi Beban Puncak Kelistrikan Selama Lebaran Turun Menjadi 29 GW

Tak hanya itu, Anas Urbaningrum juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS sebab terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek pemerintah, termasuk Hambalang./Ib. Foto: Warta pemilu.

By redaksi