JAKARTA, AKURATNEWS.co – Isu soal dugaan korupsi Bupati Tulungagung, Gatot Sunu Wibowo pasca tertangkap OTT oleh KPK belakangan ramai beredar.

Ada yang mengaitkannya dengan kepemilikan showroom mobil, ada pula tudingan pidana yang ikut disebar di media sosial dan grup WhatsApp.

Masalahnya, sampai hari ini publik belum melihat bukti hukum yang bisa dipegang: tidak ada putusan pengadilan, tidak ada hasil audit resmi, tidak ada fakta yang bisa diverifikasi secara independen.

Di sinilah letak bahayanya. Ketika dugaan dan opini terus diulang, lama-lama orang menganggapnya sebagai kebenaran. Padahal, menjatuhkan nama baik seseorang tanpa proses hukum yang jelas bukan bagian dari budaya demokrasi, tapi ciri dari peradilan massa.

Sebagai warga, kita harus lebih kritis. Bukti di mana? Auditnya mana? Putusan pengadilannya mana?

Kalau jawabannya belum ada, maka semua narasi yang beredar masih sebatas klaim yang perlu dibuktikan, bukan fakta yang bisa dipakai menghakimi.

Negara ini punya aturan main: seseorang tidak bisa dinyatakan bersalah hanya karena ramai diperbincangkan atau karena ada pihak yang tidak suka padanya.

Kebenaran diuji lewat data, fakta, dan proses hukum yang adil, bukan lewat opini yang diulang-ulang sampai dianggap benar.

Karena itu, mari jangan mudah percaya dan menyebarkan narasi yang belum terbukti. Menunggu hasil resmi bukan berarti membela, tapi menjaga agar kita tidak ikut jadi bagian dari fitnah. (NVR)

By editor2