JAKARTA, AKURATNEWS.co – Seperti diketahui sebelumnya, Roy Suryo dan dr. Tifa ditangkap polisi pada Jumat (19/6), terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Mereka dijerat pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kini Sebanyak 50 tokoh disebut siap memberi jaminan terkait penangguhan penahanan Roy Suryo. Hal itu sebagaimana disampaikan pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin saat mendatangi RS Polri Kramatjati pada Sabtu (20/6/2026).
Melansir Sindonews, terakhir sudah ada kira-kira 50-an jaminan dari tokoh-tokoh untuk memberikan dukungan kepada Pak Roy,” kata Khozinudin.
Terkait upaya penangguhan penahanan tersebut, Khozinudin menyatakan akan diajukan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu berbarengan dengan pelimpahan berkas perkara dan tersangka atau tahap dua.
“Kami mencoba untuk ikhtiar mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” ujarnya.
Ia tidak merincikan siapa saja terkait tokoh-tokoh yang bersedia memberikan jaminan. Menurutnya, di antara tokoh-tokoh tersebut terdapat eks Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin dan eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno./Ib.
