JAKARTA, AKURATNEWS.co – ​Kasus gugatan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) terhadap media siber Suara Merdeka Jakarta akhirnya berbuah keputusan penting bagi masa depan demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.

Dalam sidang penyelesaian pada Kamis (2/7), Dewan Pers secara tegas menolak tuntutan dari lima kuasa hukum Gus Ipul yang mendesak pihak media untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas dua tulisan opini yang dipublikasikan.

​Keputusan Dewan Pers ini didasarkan pada prinsip mendasar bahwa isi dari sebuah tulisan opini tidak dapat digugat. Opini adalah bentuk ekspresi pemikiran subjektif, bukan berita faktual yang terikat pada kewajiban pelaporan berimbang.

Alih-alih mengabulkan tuntutan maaf, Dewan Pers hanya merekomendasikan penyesuaian pada beberapa diksi yang dinilai kurang pantas, serta memberikan hak jawab bagi pihak Gus Ipul sebagai ruang untuk menanggapi opini tersebut selambatnya selama tujuh (7) hari kerja.

Dewan pers secara kiasan ingin mengatakan kepada kuasa hukum Gus Ipul untuk; ​Jangan pernah berpikir menghakimi orang lain karena perbedaan pendapat, dan jangan pernah bertindak menghukum pikiran.

​”Karena kebebasan berpikir dalam beropini dijamin negara,” tegas perwakilan Dewan Pers Indria Purnama Hadi.

Langkah ini menjadi angin segar sekaligus penegasan penting bahwa dalam iklim demokrasi yang sehat, pejabat publik tidak boleh menggunakan otoritasnya untuk membungkam kritik lewat tuntutan maaf yang berlebihan.

Keputusan ini berhasil menjaga marwah pers agar tetap menjadi wadah berpikir yang kritis, tajam, dan tidak menghukum pemikiran yang berbeda./Ib.

By Editor1