JAKARTA, AKURATNEWS.co –Â Isu kendaraan yang pajaknya mati atau menunggak tak boleh isi BBM terus menjadi perbincangan publik. Pihak Pertamina Patra Niaga pun akhirnya memberikan tanggapan akan hal ini.
Pertamina menegaskan bahwa belum ada kebijakan yang melarang kendaraan dengan pajak mati membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, termasuk Pertalite, di wilayah Jawa Timur. Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya isu bahwa kendaraan yang belum membayar pajak tidak lagi bisa mengisi BBM subsidi di SPBU.
Area Manager Communication, Relations, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus), Ahad Rahedi, memastikan hingga kini tidak ada pembahasan mengenai penerapan aturan tersebut di Jawa Timur.
“Tidak ada pembahasan terkait hal tersebut di wilayah Jawa Timur,” kata Ahad Rahedi di Surabaya, Rabu (8/7/2026) dikutip Antara.
Menurut Ahad, aturan yang melarang kendaraan dengan pajak mati membeli BBM bersubsidi saat ini hanya berlaku di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan tersebut diterbitkan Pemerintah Provinsi NTT melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.
Ia menegaskan kebijakan tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah dan bukan aturan yang diterbitkan oleh Pertamina. Â Pemerintah daerah, lanjut Ahad, memiliki perjanjian kerja sama (PKS) dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait pengawasan pola distribusi BBM bersubsidi.
“Itu kembali kewenangan masing-masing Pemprov. Intinya Pertamina menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah,” ujar dia.
Ahad menjelaskan, kebijakan di NTT diterapkan sebagai upaya pemerintah daerah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui kepatuhan pembayaran pajak kendaraan sekaligus memastikan penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran.
Ia mengungkapkan, salah satu alasan kebijakan tersebut diterapkan karena masih ditemukan sepeda motor tanpa pelat nomor yang tangki BBM-nya telah dimodifikasi hingga mampu menampung sekitar 16 liter dalam sekali pengisian.
“Sekali mengisi bisa 16 liter, kemudian dia keluar SPBU lalu BBM-nya dikuras, setelah itu dia mengisi BBM lagi. Ini yang coba dimitigasi oleh Pemprov NTT karena banyak serapan BBM bersubsidi itu dinikmati oleh para pengecer, tidak langsung ke masyarakat yang menggunakan untuk mobilisasi,” katanya.
Ahad menambahkan, saat ini sudah ada lebih dari 20 pemerintah provinsi yang menjalin PKS dengan BPH Migas terkait pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Namun, implementasi kebijakannya diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah sesuai kebutuhan.
Di sisi lain, ia juga menegaskan bahwa pengecekan status pajak kendaraan maupun STNK bukan menjadi tugas operator SPBU. Menurutnya, pengawasan tersebut merupakan kewenangan instansi terkait, seperti Samsat, Dinas Perhubungan, maupun Satpol PP.
“Tugas operator sudah sangat padat dari scan barcode, kemudian mengecek apakah kesesuaian kendaraan dengan data nopol. Kalau disuruh mengecek STNK lagi itu bukan tugas kami. Yang terjadi adalah pemprov mengarahkan pihak terkait seperti Samsat, Dishub, Satpol PP,” kata Ahad.
Dengan demikian, Pertamina memastikan isu kendaraan dengan pajak mati dilarang membeli Pertalite tidak berlaku secara nasional. Penerapan aturan tersebut bergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing, sementara Pertamina hanya menyesuaikan mekanisme penyaluran BBM bersubsidi sesuai regulasi yang berlaku di setiap wilayah./Ib.

