JAKARTA, AKURATNEWS – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyelenggarakan seminar online yakni Ngobrol Bareng Legislator dengan mengusung tema: “Perlindungan Data Pribadi di Era Disrupsi 4.0”. Seminar diselenggarakan pada hari Rabu, 12 April 2023 melalui platform zoom meeting.

Dalam seminar Ngobrol Bareng Legislator ini, terdapat empat narasumber yang berkompeten pada bidangnya, yaitu Rachel Maryam Sayidina yang saat ini menjabat sebagai Anggota Komisi I DPR RI. Narasumber kedua yakni Semuel Abrijani Pangerapan, B.Sc menjabat sebagai Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo RI serta mengundang Muhammad Iqbal, Ph.D Bapak Muhammad Riza Nurdin, Ph.D

 Seminar Ngobrol Bareng Legislator ini merupakan acara yang diinisiasi dan didukung oleh Kementerian Kominfo, yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, dengan memiliki beberapa tujuan, diantaranya yakni untuk mendorong masyarakat agar mengoptimalkan pemanfaatan internet sebagai sarana edukasi dan bisnis.

Selain itu juga untuk memberdayakan masyarakat agar dapat memilah dan memilih informasi yang dibutuhkan dan bermanfaat, memberikan informasi yang lengkap kepada masyarakat terkait pembangunan Infrastruktur TIK yang dilakukan oleh Pemerintah khususnya oleh Ditjen APTIKA, serta mewujudkan jaringan informasi serta media komunikasi dua arah antara masyarakat dengan masyarakat maupun dengan pihak lainnya. Seminar ini terdiri dari beberapa sesi, yaitu sesi pembukaan, pemaparan materi, sesi tanya jawab, dan sesi penutup.

Sesi pemaparan diawali oleh pengantar serta pembukaan yang disampaikan oleh Rachel Maryam Sayidina selaku Komisi I DPR RI. Dalam paparannya beliau menyampaikan,

“Era 4.0 telah banyak menghasilkan kemajuan teknologi dan informasi digital secara signifikan, hal ini dapat memicu perubahan dalam hal berbagai sector, perkembangan era teknologi telah mengubah pola pikir kehidupan manusia batas wilayah terhadap wujud suatu benda, waktu dan batas-batas nilai suatu prilaku sosial. Yang awalnya bersifat tradisional menjadi digital, apabila di era tradisional seseorang untuk mengetahui data pribadi perlu meminta izin kepada pemilik data tersebut, di era digital ini sudah dimudahkan dalam melihat/mencari data diri yang di inginkan tinggal mengakses platfrom digital yang digunakan. Dengan adanya platfrom digital telah menggantikan suatu konfensional menjadi digital tanpa adanya batasa waktu, perpindahan teknologi digital menjadikan perubahan dalam data fisik kini menjadi digital.

 Pemaparan selanjutnya disampaikan oleh Muhammad Iqbal, Ph.D. Dalam paparannya beliau menyampaikan bahwa,

” Perkembangan teknologi begitu cepat, banyak penemuan yang mengubah perilaku manusia, informasi yang awalnya berjalan lambat sekarang menjadi begitu cepat, perkembangan era digital bukan hanya mengubah teknologi manusia namun juga mengubah budaya dan perilaku masyarakat untuk beralih kemedia yang cepat dan mudah,”

Beliau menambahkan,” Manusia dan media sosial, teknologi digital yang menghadirkan ruang komunikasi dan media informasi yang tidak dibatasi oleh waktu dan jarak. Media sosial bebas berpendapat dan berekpresi perlu ditegaskan bahwa kebebasan tersebut bukanlah kebebasan mutlak tanpa batas dan etika. Budaya online dalam berkonektivitas dilakukan secara virtual, masyarakat dihimbau agar tetap berhati-hati dalam mengakses segala aktifitas yang bersakutan dengan media sosial, memastikan data yang digunakan tidak mudah dibaca oleh orang lain, sehingga data yang dimiliki aman dari orang yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

Pemaparan lain disampaikan oleh Muhammad Riza Nurdin. Dalam paparannya beliau menjelaskan bahwa,

“Era disrupsi 4.0 (4IR) kelebihannya adalah menigkatkan produktivitas dalam memperbaiki kualitas hidup, dalam menciptakan pasar ekonomi yang baru agar mempermudah jalan kewirausahaan. Ada kelebihan pasti ada kekurangannya yaitu terlahirnya ketidaksamaan dalam kompetisi industry yang tinggi, permasalahan etika dalam keamanan siber data. Tantangan privasi tidak dapat mengubah apa yang dirubah, tantangan individu terbesar yang di timbulkan oleh teknologi informasi baru adalah privasi.” paparnya.

Lebih lanjut Muhammad Riza menambahkan,” Data pribadi adalah data perseorangan yang teridentifikasi secara sendiri atau kombinasi dengan informasi lainnyabaik langsung atau tidak lansgung. Dalam pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dimana setia orang memiliki hak atas perlindungan diri sendiri, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda dibawah kekuasaanya serta berhak mendaptakan rasa aman di lindungi dari ancaman, rasa takut, berbuat atau tidak merupakan setiak hak asasi manusi,” papar Muhammad Riza Nurdin./Ib

           

By redaksi