JAKARTA, AKURATNEWS – Terkait pelanggaran di lingkungan polisi, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memastikan pihaknya akan tegas menindak anggota yang melanggar.

Ia menyamakan keberadaan oknum polisi yang melakukan pelanggaran di tubuh Polda Metro Jaya seperti penyakit.

“Kalau ada anak buah kami yang yang melanggar diberitakan bagi kami bukan suatu aib. Kalau di kita ada penyakit, tentunya penyakit itu harus ‘diobati’,” ujar Irjen Karyoto, Rabu (12/4).

Dirinya mengaku telah memerintahkan jajarannya menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran.

“Kami kemarin sudah saya sampaikan kepada rekan-rekan Dir (Direktur di Polda Metro Jaya), saya akan tegas dengan segala bentuk pelanggaran. Pada hari ini saya sampaikan titik batas bersama kita berjanji tidak membuat suatu pelanggaran-pelanggaran. Kalau ada pelanggaran, yang berlaku adalah tegakkan hukum dengan tegas,” ujar ,” ujarnya.

Mantan Deputi Penindakan KPK itu pun mempersilakan masyarakat melaporkan anggota Polda Metro Jaya yang nakal. Sebab itu bagian dari tugas polisi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau itu bersumber dari rekan jurnalis menampilkan ada suatu pelanggaran anggota, saya akan sangat hargai itu. Karena tugas pokok aparat kepolisian adalah memberikan pelayanan pengayoman perlindungan kepada masyarakat di samping tugas lain adalah sebagai aparat penegak hukum,” pungkas Karyoto.

Untuk diketahui, salah satu kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum polisi dilaporkan oleh seorang dokter bernama Aelyn Halim.

Ia pernah melaporkan dua anggota polisi ke Propam Polri karena menghalangi dirinya bertemu dengan sang anak. Dan kini, Aelyn mempertanyakan kembali kelanjutan kasus tersebut.

“Saya bertahun-tahun menunggu kepastian hukum atas keterlibatan oknum Brigadir RH dan EF yang sekarang berproses di Brimob Kelapa Dua, prosesnya sangat lama bertahun-tahun, padahal sudah disupervisi Divisi Propam Mabes Polri bagian Paminal Den C. Sidang tentang pelanggaran saja saya nggak tahu. Ini prosesnya sangat lamban dari tahun 2021,” ujar Aelyn, Kamis (13/4).

Sementara itu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), hak asuh anak sudah berkekuatan hukum tetap (inkraht) berada di tangan Aelyn.

Namun, ia menjelaskan, pihak yang kalah tidak mau mempertemukan bahkan memberi akses dirinya ke anak kandungnya, Arthalia Gabrielle, yang saat ini berusia enam tahun.

“Saya terakhir ketemu anak saya gak sengaja di Plaza Senayan, namun ujungnya saya malah diserang dan akhirnya saya laporkan di Polda Metro Jaya dan para telapor sudah ditetapkan sebagai tersangka Pasal 170. Para terlapor GT, LS, AT saat itu didampingi oleh oknum polisi NBR yang merupakan anggota dari Direktorat Samapta Polda Metro dan sudah saya laporkan di Propam Polda Metro tahun 2023 ini,” bebernya.

Ia mengaku kecewa kenapa ada oknum polisi yang ikut dan menggendong anaknya.

“Padahal tiga tahun saya tak bisa ketemu anak kandung saya itu. Dan satu lagi tingkah lakunya di saat saya diserang hingga saya tidak berdaya di lantai Plaza Senayan itu, saya minta tolong ke oknum polisi itu tapi dia justru membiarkan kejadian itu dan tidak membantu saya,” ujar wanita Aelyn yang juga Puteri Indonesia Favorit 2010 ini. (NVR)

By Editor1