JAKARTA, AKURATNEWS – Ditolaknya gugatan sistem pemilu dengan keputusan tetap pada proporsional terbuka oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berimbas pada peryataan pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, beberapa waktu lalu.
Kongres Pemuda Indonesia meminta Polri segera memanggil Denny terkait informasi yang disampaikannya kepada publik bahwa MK akan memutuskan pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup.
Dengan telah diputuskannya pemilu tetap di sistem proporsional terbuka, maka informasi yang disampaikan Denny patut diduga adalah kabar bohong atau informasi bohong sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 yang bunyinya sebagai berikut:
- Pasal 14. (1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.
- Pasal 15. Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.
“Denny dapat dimintai pertanggung jawaban secara pidana mengingat sudah ada laporan polisi terhadap pernyataannya. Polri harus segera tindak lanjuti laporan tersebut secara hukum untuk meminta klarifikasi Denny. Polri juga harus menggali motif dari informasi yang disampaikan Denny tersebut ke publik,” tandas Presiden Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni di Jakarta, Kamis (15/6).
Untuk itu, Kongres Pemuda Indonesia meminta Polri segera menindak lanjuti Laporan polisi Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tersebut agar tidak menjadi preseden buruk di masyarakat yang dapat memicu kabar-kabar hoaks berikutnya. (NVR)
