JAKARTA, AKURATNEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tetap menggunakan sistem Pemilu Proporsional Terbuka. Dengan putusan perkara nomor Nomor 114/PUU-XX/2022, MK membuktikan menjadi penjaga konstitusi dan demokrasi.
Ketua DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem) Willy Aditya mengapresiasi putusan MK ini.
“Kami sangat mengapresiasi putusan MK ini. Tentu ini sejalan dengan semangat demokrasi dan reformasi yang selama ini dicita-citakan,” ujar Willy kepada para wartawan, Kamis (15/6/2023).
Menurut Willy, semangat demokrasi selama ini adalah mendekatkan wakil rakyat pada rakyat.
“Sistem proporsional terbuka lebih memberi peluang bagi rakyat untuk memilih wakilnya dengan seksama, sehingga tidak terjadi proses membeli kucing dalam karung,” tegas Wakil Ketua Baleg DPR RI ini.
Baca artikel lainnya: MK Tolak Gugatan Pemilu, Polisi Diminta Proses Denny Indrayana
Willy menilai, situasinya saat ini lebih memungkinkan bagi partai politik untuk menawarkan program sekaligus orang-orang yang dianggap mempunyai kapabilitas dan kapasitas memperjuangkan program yang ditawarkan.
“Proporsional terbuka memberi peluang lebih kepada rakyat. Ya ini pestanya rakyat,” jelas Willy.
Willy menjelaskan, pemilu sebagai instrumen demokrasi berperan besar dalam melestarikan semangat kebangsaan dan kebhinekaan.
“Dengan sistem proporsional terbuka partai bisa menyusun calegnya berdasarkan representasi yang ingin digambarkan oleh masing-masing partai. Kondisi ini akan mendorong pertisipasi rakyat dalam hajatan politik sekali lima tahun ini,” kata Willy.
Artinya, lanjut Willy, pemilu akan menjadi ajang evaluasi dari rakyat kepada pemerintahan yang sedang berjalan akan lebih legitimatif jika angka partisipasi juga besar.
“Keterlibatan rakyat secara aktif akan lebih memperkuat proses institusionalisasi demokrasi. Pilihan-pilihan yang lebih kompetitif berdasarkan kapasitas dan kapabilitas akan memberi warna di parlemen,” tutur Anggota Komisi VI DPR RI ini.
Willy meyakini, putusan MK ini mengukuhkan kerja-kerja demokrasi sedang berjalan ke arah yang seharusnya.
“Harapan ini akan dapat diwujudkan jika kerja-kerja aktor demokrasi berada pada standar-standar yang memadai. Dalam hal ini MK telah meletakkan standar yang lebih tinggi dalam praktik politik di negara ini,” imbuh Willy.
Sekali lagi, sambung Willy, rakyat Indonesia patut memberi apresiasi pada MK, bukan saja karena MK teguh pada konstitusi tetapi juga telah menjadi teladan bagi lembaga yang lahir dari semangat reformasi tetap konsisten pada nilai-nilai demokrasi.
“Itu tidak mudah di tengah berbagai tekanan politik. Nyatanya MK membuktikan mampu melaksanakan independent judiciary,” tukas Willy.
Lebih lanjut, legislator asal Dapil Jatim 11 ini menambahkan, putusan MK ini juga menjaga hak konstitusional rakyat untuk memberikan suaranya dan memastikan suaranya diberikan kepada orang yang paling tepat menurutnya.
“Keterbukaan pada pilihan-pilihan inilah yang sebenarnya menjadi semangat dasar sistem proporsional terbuka. Semangat yang juga menjadi pendorong bagi lahirnya Orde Reformasi. Jadi sudah benar kiranya sistem proporsional terbuka ini merupakan kehendak rakyat,” pungkas Willy Aditya./Bay.
