JAKARTA, AKURATNEWS – Dittipidsiber Bareskrim Polri menyatakan segera melayangkan panggilan terhadap Denny Indrayana. Hal ini untuk klarifikasi terkait kasus dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Nanti, dalam waktu dekat yang bersangkutan akan kita undang untuk melakukan klarifikasi dulu terhadap perkaranya,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Gedung Bareskrim, Selasa (8/8/2023).

Adi Vivid menyebut, pemanggilan itu akan dilakukan secepatnya. Ia tidak menyatakan secara pasti, namun dalam waktu dekat.

Baca artikel lainnya: MA Putuskan Hukuman Fredy Sambo Menjadi Seumur Hidup, Putri Candrawati Menjadi 10 Tahun

“Dalam waktu dekat kurang lebih di bawah 10 hari, di bawah 10 hari. Kebetulan yang kami tahu, Bapak Denny Indrayana ada di Australia ya,” ucap Adi Vivid.

Lanjut Adi Vivid, pihaknya telah memeriksa sebanyak sepuluh saksi dalam kasus yang menyeret Denny itu.

“Total saksi, kami periksa kurang lebih saksi ahli sudah enam yang diperiksa. Kemudian saksi lainnya, kurang lebih 10 saksi yang sudah diperiksa pada kasus Denny Indrayana,” ucap Adi Vivid.

Denny diketahui, dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seseorang berinisial AWW buntut pernyataan yang mengaku mendapat bocoran putusan bahwa MK bakal mengembalikan pola pemungutan suara pemilu ke sistem proporsional tertutup.

Baca artikel lainnya: Sayid Iskandar Sebut Langkah Regulasi BPOM Sudah Tepat, Sejajar Dengan Negara Maju

Denny resmi dilaporkan ke pihak berwajib oleh seseorang berinisial AWW, Rabu, 31 Mei 2023. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP./Ard.

By Editor1