JAKARTA, AKURATNEWS.co – Dalam rangka upaya menekan tingginya tingkat polusi udara di Ibukota, Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Selatan berkolaborasi dengan Kepolisian Lalu Lintas, menggelar razia Uji Emisi, puluhan kendaraan terjaring dan dikenakan sangsi tilang, di depan pintu keluar Terminal Blok M, Jl. Sultan Hasanudin, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jumat (1/9/2023).
Kepala Seksi Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta Selatan, Tuty Ernawati Sapardin, mengatakan, razia ini dilakukan bagi kendaraan umum roda dua dan roda empat baik berbahan bakar bensin ataupun solar.
Tuty mengungkapkan, untuk kendaraan bermotor yang kedapatan uji emisi ini adalah sebanyak 63 unit, dengan keterangan sebagai berikut, kendaraan roda empat berbahan bakar bensin sebanyak 25 unit lulus semua, kendaraan roda empat berbahan bakar solar sebanyak enam unit lulus semua, dan kendaraan roda dua berbahan bakar bensin sebanyak 32, dengan tidak lulus hanya satu unit.
“Kendaraan yang tidak lulus langsung ditindak dengan di bru tilang di tempat oleh pihak kepolisian dengan biaya denda Rp 250 ribu untuk roda dua, dan Rp 500 ribu untuk roda empat. Pembayaran tilang dapat diselesaikan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” paparnya.
Ia mengimbau kepada para pengguna kendaraan untuk tidak memodifikasi kendaraannya terutama pada area knalpot.
“Karena saya sudah beberapa kali melakukan uji emisi kepada kendaraan yang dimodifikasi dan hasilnya tidak lulus,” tandasnya./Ard,
