JAKARTA, AKURATNEWS – Dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar sudah memberi konfirmasi tak bisa hadir hari ini, Selasa (5/9).
Pria yang akrab disapa Cak Imin ini meminta pemeriksaan dilakukan pada Kamis (7/9) lusa.
“Informasi yang kami peroleh dari tim penyidik KPK tadi menyampaikan bahwa telah menerima surat konfirmasi dari saksi ini tidak bisa hadir karena ada agenda lain di tempat lain dan meminta waktu agar bisa dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis, 7 September 2023,” beber Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (5/9).
Namun, imbuh Ali, tim penyidik yang menangani kasus ini sedang berada di luar Jakarta dalam rangka pengumpulan alat bukti.
Atas dasar itu, KPK, terang Ali, akan memberi informasi kepada Cak Imin agar pemeriksaan dilakukan pada pekan depan.
“Tadi tim penyidik KPK sudah juga menyampaikan kepada kami karena hari Kamis ada agenda lain yang kemarin sudah kami sampaikan ya tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti di daerah, saya kira tidak perlu kami sampaikan agendanya apa karena itu bagian dari strategi pengumpulan alat bukti. Oleh karena itu, tim penyidik tentu akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap saksi ini nanti minggu depan,” bebernya.
Tim penyidik, lanjut Ali, belum bisa memastikan waktu tepat pemeriksaan terhadap Cak Imin. Menurutnya, hal tersebut melihat dinamika lapangan di mana saat ini tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti melalui penggeledahan.
“Tim penyidik akan mengagendakan setelah melihat perkembangan dari pengumpulan alat bukti yang akan dilakukan sesuai dengan agenda, yang itu juga sudah disiapkan waktunya,” ujarnya.
Ali meminta Cak Imin hadir dalam proses pemeriksaan di pekan depan. Sebab, menurut dia, keterangan Cak Imin sangat dibutuhkan tim penyidik.
Kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker yang diusut KPK ini terjadi pada tahun 2012 di mana Cak Imin saat itu menjabat sebagai Menakertrans.
“Setiap perkara yang naik pada proses penyidikan sudah ada tersangkanya. Oleh karena itu, untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka, tentu kebutuhan untuk memanggil seseorang sebagai saksi sangat dibutuhkan,” kata juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.
Namun Ali masih enggan menyampaikan nilai kerugian negara terkait kasus ini. Ia hanya menegaskan KPK hanya bisa menangani kasus yang ada kerugian keuangan negara di atas Rp1 miliar.
KPPK sendiri sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini yakni mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker (kini Wakil Ketua DPW PKB Bali) Reyna Usman, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
Namun, KPK belum melakukan penahanan lantaran masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. Upaya paksa tersebut akan dilakukan ketika penyidikan dirasa sudah cukup. (NVR)
