JAKARTA, AKURATNEWS – Calon wakil presiden (cawapres) Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar sependapat dengan pandangan yang sering disampaikan capres Anies Baswedan terkait pentingnya revisi UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Di acara Mata Najwa, Senin (4/9), Najwa Shihab menanyakan pandangan pria yang akrab disapa Cak Imin ini terhadap UU ITE. Najwa menyampaikan kritik dari Anies Baswedan ketika menyampaikan kuliah umum di FISIP Universitas Indonesia (UI) soal turunnya kualitas demokrasi dengan memberikan contoh banyaknya warga menggunakan istilah Konoha dan Wakanda.
“Pasti (kesamaan sikap Cak Imin dengan Anies Baswedan tentang perlunya revisi UU ITE),” tegas Cak Imin.
Ia menceritakan kasus seorang pedagang kelontong di Bogor yang akhirnya dipenjara akibat menyampaikan keluhan di media sosial.
“Ada seorang pedagang, dagangannya hancur, tidak laku, bangkrut, hanya gara-gara ada edaran dilarang belanja di luar keluarga ini (kelompok/komunitas yang memiliki pengikut). Kemudian si pedagang ini main sosmed dan tidak menggunakan kata kode (sensor).
‘Saya bangkrut gara-gara ini, dipenjara langsung,” cerita Cak Imin.
Menurutnya, contoh tersebut menjadi fakta bahwa tidak mudah menyatakan suatu protes.
“Sampai sekarang saya berusaha menolongnya karena dia tidak salah apa-apa. Mata pencaharian sebagai pedagang kelontong tiba-tiba ditutup. Ini gak fair UU ITE,” ujarnya.
Ia menambahkan, terkait dialektika Wakanda dan Konoha di media sosial merupakan ekspresi kehati-hatian agar tidak menyinggung atau menyakiti, bakan merugikan pihak lain.
“Kalau prinsip saya dan PKB begini, kritik boleh, tapi jangan melawan atau menghinakan, itu saja. Dengan kalimat itu (Konoha dan Wakanda) mungkin nggak bisa dituntut di pengadilan, sah-sah saja,” kata Ketua Umum PKB ini.
Di kesempatan yang sama, Anies menambahkan bahwa selama ini ada ruang dalam UU ITE yang memungkinkan pihak lain menuntut sehingga orang menjadi lebih berhati-hati.
“Dari ruang dalam UU ITE tersebut, bisa disebut pencemaran nama baik. Di situ, ruang itu yang seharusnya tidak ada. Seharusnya kita tidak beri ruang yang membuat orang ketika mengungkapkan fakta dan fakta itu tidak menyenangkan atau menunjukkan hal tidak baik, lalu dianggap sebagai pencemaran nama baik,” ujar Anies.
Oleh sebab itu, dalam berbagai kesempatan Anies terus menyuarakan perlunya revisi UU ITE untuk memberikan kebebasan berekpresi dan berpendapat masyarakat serta fokus dalam melindungi data masyarakat dalam hal transaksi elektronik. (NVR)
