JAKARTA, AKURATNEWS – Pelayanan kurang memuaskan dari aparat kepolisian mendominasi aduan masyarakat sepanjang awal tahun 2023. Diungkapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), data ini diperoleh dari Pengaduan Komnas HAM Semester I Tahun 2023.
Dipaparkan Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, data ini menunjukkan bahwa ketidakprofesionalan atau pelanggaran prosedur aparat penegak hukum merupakan salah satu keluhan yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat.
Semendawai juga mencatat bahwa laporan masyarakat seringkali tidak segera ditindaklanjuti oleh beberapa anggota aparat, sehingga menciptakan tagar populer di media sosial seperti #no viral no justice atau #percuma lapor polisi.
Ia juga menyoroti praktik selektif dalam penegakan hukum, tindakan korupsi, dan pelanggaran hukum yang masih terjadi hingga saat ini. Menurutnya, kelanjutan dari masalah ini dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegakan hukum.
“Bahkan jika kasus semacam ini terbilang jarang, persepsi masyarakat tetap telah merusak keyakinan mereka terhadap institusi penegakan hukum,” ungkap Semendawai dilansir dari siaran pers Komnas HAM, Senin (11/9).
Lebih lanjut, Semendawai menggarisbawahi pentingnya melakukan transformasi dalam lembaga penegak hukum. Menurutnya, perubahan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek legislasi, tetapi juga perlu mengubah sistem secara menyeluruh.
Semendawai juga menekankan pentingnya pendidikan generasi muda sebagai awal dari proses transformasi tersebut.
“Transformasi dalam bidang hukum bisa dimulai dengan membangun generasi baru, yaitu yuris-yuris muda yang berpegang teguh pada nilai-nilai luhur dan memiliki keyakinan yang kuat,” tambahnya.
Sementara itu, Mabes Polri telah menekankan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan publik, termasuk dalam menangani aduan masyarakat. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, Polri tidak terprovokasi oleh istilah ‘no viral no justice’ yang berkembang di media sosial.
Pihaknya menganggap istilah tersebut sebagai mekanisme kontrol yang dijalankan masyarakat terhadap Polri. Menurutnya, ini menunjukkan bahwa masyarakat masih peduli terhadap kualitas layanan yang diberikan kepolisian.
“Ini merupakan bentuk pengawasan eksternal yang kami lihat sebagai bentuk kepedulian dan harapan untuk melihat Polri menjadi lebih baik dalam melayani masyarakat,” ujarnya.
Brigjen Ramadhan menegaskan, Polri akan terus melakukan perbaikan dalam hal instrumen, struktur, dan budaya kerja. Ia juga menjamin tindakan tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran, tanpa memandang pangkat atau jabatan.
“Setiap anggota yang melanggar akan ditindak. Ini tidak bergantung pada pangkat mereka, baik tamtama, bintara, perwira, staf, atau bahkan perwira tinggi Polri,” tegasnya. (NVR)
