JAKARTA, AKURATNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
Setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa (19/9) malam, Karen Agustiawan langsung ditahan selama 20 hari. Penahanan ini dilakukan dengan Karen mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan diborgol.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KA (Karen Agustiawan) selama 20 hari pertama terhitung 19 September sampai 8 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Negara KPK,” jelas Ketua KPK, Firli Bahuri di gedung KPK, Jakarta, (19/9).
Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2011-2014, Dahlan Iskan, Direktur Utama Pertamina periode 2014-2017, Dwi Soetjipto, Senior VP Gas Pertamina periode 2011-2012, Nanang Untung, mantan Direktur Utama Pertagas Niaga, Jugi Prajogio, hingga Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) periode 2011-2014, Nur Pamudji.
KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa pihak yang terkait, termasuk Karen, mantan Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina, Yenni Andayani, mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, dan anak kedua Karen, Dimas Mohamad Aulia.
Lembaga antirasuah ini menjadikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina sebagai prioritas untuk diselesaikan. KPK berkomitmen untuk mengungkap secara menyeluruh kasus ini demi memulihkan kerugian keuangan negara. (NVR)
