JAKARTA, AKURATNEWS.co – Lama bungkam, penyanyi Agnez Mo akhirnya angkat bicara soal gugatan pencipta lagu Ari Bias yang dialamatkan kepadanya.

Melalui kanal YouTube Deddy Corbuzier pada 17 Februari 2025. Agnez mengungkapkan versinya terkait kronologi kasus tersebut. Ia mengaku baru mengetahui gugatan itu dari ibunya pada Agustus 2024 karena selama ini sibuk menjalani promosi single ‘Get Loose’ di Amerika Serikat (AS).

Agnez juga menegaskan bahwa ia telah mengingatkan pihak penyelenggara konser mengenai kewajiban pembayaran royalti. Menurutnya, ia sudah mempertanyakan hal tersebut lebih dari lima kali. Namun, karena bukan bagian dari perusahaan penyelenggara, ia menegaskan bahwa dirinya hanya bisa mengingatkan tanpa kewajiban hukum untuk membayar royalti.

“Setelah jadwal agak longgar, saya WhatsApp penyelenggara. Saya tanya apakah masalah pembayaran royalti sudah diselesaikan. Saya ingatkan lima sampai tujuh kali, tapi itu bukan perusahaan saya. Saya hanya bisa mengingatkan,” ujar Agnez dalam wawancara tersebut.

Pihak Ari Bias melalui pengacaranya menegaskan bahwa Agnez Mo tetap bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta, meskipun pihak penyelenggara juga memiliki kewajiban. Mereka juga menyebutkan bahwa UU Hak Cipta di Indonesia memang masih membebankan tanggung jawab kepada pihak yang menampilkan lagu tanpa izin.

Agnez Mo juga menyinggung status Ari Bias yang telah menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Menurutnya, seharusnya LMK yang menaungi Ari Bias menjadi pihak yang menggugat penyelenggara konser, bukan dirinya sebagai artis. Atau dengan kata lain, gugatan Ari kepadanya salah alamat.

“Penggugat itu sudah menjadi bagian dari LMK. Artinya, dia sudah menandatangani surat kuasa ke LMK. Seharusnya LMK yang menuntut penyelenggara karena mereka yang belum bayar,” ujar Agnez.

Perkara ini juga membuka kembali perdebatan mengenai sistem royalti musik di Indonesia yang dinilai masih rumit dan tumpang tindih. Beberapa musisi senior seperti Ahmad Dhani turut angkat bicara, menyebut bahwa polemik seperti ini mencerminkan perlunya perbaikan regulasi royalti musik.

Agnez sendiri kini tengah mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya bukan pihak yang lalai, melainkan korban dari sistem yang belum terintegrasi dengan baik.

“Saya akan ajukan kasasi karena saya merasa menjadi korban ketidakjelasan sistem. Saya dukung perlindungan hak cipta, tapi semua pihak harus menjalankan kewajibannya secara adil,” tegas Agnez.

Terkait hal ini, Agnez pun mendatangi kantor Kementerian Hukum (Kemenkum), Rabu (19/2) untuk berdiskusi dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

“Percakapan atau diskusi bersama Pak Menteri itu untuk belajar lebih dalam tentang Undang-Undang Hak Cipta,” ujar Agnez Mo di Kemenkumham.

Menurutnya, dirinya sebagai Warga Negara Indonesia ingin taat dengan hukum yang berlaku.

“Saya berdiri bersama Undang-Undang,” tambahnya.

Diakui Agnez, dia sebagai penyanyi sekaligus pencipta lagu merasa penting untuk memahami lebih dalam regulasi terkait hak cipta dan mekanisme royalti.

Tak hanya itu, ia juga berbagi pengalamannya selama 12 tahun menjadi bagian dari LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) di Amerika Serikat, yaitu BMI, yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan royalti.

“Di Amerika, sistem LMK juga punya peran penting. Saya sendiri sebenarnya bagian dari LMK di sana, yaitu BMI, selama 12 tahun,” jelasnya.

Agnez berharap diskusi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai UU Hak Cipta dan mencegah kesalahpahaman terkait regulasi tersebut.

“Semoga ini bisa membantu agar ke depannya tidak ada lagi salah tafsir terkait Undang-Undang Hak Cipta,” tutupnya.

Seperti diketahui, sengketa hak cipta antara penyanyi Agnez Mo dan komposer Ari Bias kembali memanas setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo wajib membayar denda sebesar Rp1,5 miliar terkait pelanggaran hak cipta atas lagu ‘Bilang Saja.

Kasus ini bermula ketika Ari Bias, pencipta lagu ‘Bilang Saja’ menggugat Agnez Mo atas penggunaan lagu tersebut dalam konser tanpa izin resmi. Pengadilan pada 30 Januari 2025 mengabulkan gugatan Ari Bias dan menjatuhkan denda sebesar Rp1,5 miliar kepada Agnez Mo. Denda tersebut terdiri atas Rp500 juta untuk setiap konser yang digelar di tiga kota, yakni Surabaya pada 25 Mei 2023, Jakarta pada 26 Mei 2023, dan Bandung pada 27 Mei 2023. (NVR)

By Editor1