JAKARTA, AKURATNEWS.co – Sengketa hasil Pilkada Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan memunculkan urgensi diskualifikasi pasangan calon yang melanggar dan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan pemilihan kepala daerah yang jujur, adil, dan bermartabat sesuai dengan sistem Noken yang diakui di Papua.

Dikatakan Ahli Hukum Pemilu, Prof. Dr. Aswanto, SH, M.Si., DFM., Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menggunakan pendekatan electoral justice untuk menyelesaikan sengketa ini.

“Pemilu yang berkeadilan harus mencakup seluruh tahapan, dari pra-pemilu, pemilu, hingga pasca-pemilu, yang saling terintegrasi dan sesuai norma hukum,” ujar mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Minggu (19/1).

Seperti diketahui, Pilkada Jayawijaya 2024 melibatkan empat pasangan calon (paslon). Namun, dugaan pelanggaran serius mencuat, termasuk pengalihan suara secara massif terhadap paslon nomor urut 2, Athenius Murip-Rony Elopere, oleh paslon nomor urut 1 (Anthonius Wetipo-Dekim Karoba) dan nomor urut 3 (Esau Wetipo-Korneles Gombo). Selain itu, suara paslon nomor urut 4, John Richard Banua-Marthin Yogobi, disebut sengaja dihilangkan di banyak TPS.

“Pengalihan dan penghilangan suara ini melibatkan 40 distrik di 547 TPS yang diketahui atau disetujui KPU dan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya,” ujar Prof. Aswanto.

Persoalan ini bahkan telah muncul sejak tahap pendaftaran calon. KPU Kabupaten Jayawijaya dituding meloloskan dua pasangan calon independen yang tidak memenuhi syarat, yaitu paslon nomor 1 dan nomor 3.

Dalam sidang pendahuluan di MK, kuasa hukum paslon nomor urut 4, Ismail Maswatu, meminta agar keputusan KPU Papua Pegunungan tentang penetapan hasil Pilkada Jayawijaya dibatalkan. Mereka juga mendesak agar MK memerintahkan PSU dengan mendiskualifikasi pasangan calon yang melanggar aturan.

Prof Aswanto pun mengingatkan bahwa filosofi Pemilu bukan sekadar menentukan pemenang, tetapi memperkuat kedaulatan rakyat dan menciptakan pemerintahan yang baik (good governance). Oleh karena itu, pelanggaran di seluruh tahapan pemilu harus ditindak tegas.

“MK tidak hanya perlu memutuskan bahwa pemohon memiliki kedudukan hukum, tetapi juga menginstruksikan PSU dengan ketentuan bahwa paslon yang melanggar tidak diperbolehkan ikut serta,” tegas Prof. Aswanto.

Sebagai wilayah yang mengadopsi sistem Noken, Pilkada Jayawijaya memiliki keunikan yang perlu dijaga integritasnya. Sistem ini, meskipun berbasis pada konsensus masyarakat adat, tetap harus berjalan sesuai prinsip keadilan dan transparansi.

Jika PSU dilaksanakan, diharapkan KPU dan Bawaslu Jayawijaya dapat memperbaiki tata kelola pemilu agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama.

“PSU adalah jalan terbaik untuk memulihkan kepercayaan publik dan mewujudkan Pilkada yang bermartabat,” pungkas Prof. Aswanto. (NVR)

By Editor1