JAKARTA, AKURATNEWS.co – Pasangan nomor urut dua, Prabowo-Gibran bisa saja didiskualifikasi jika ditemukan adanya pelanggaran atau kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Buat permohonan (ke MK) yang meyakinkan bahwa pemilu ini sudah curang secara terstruktur, sistematis, dan masif,” tegas pakar hukum Tata Negara, Refly Harun di akun YouTube-nya, Kamis (15/2).
Lebih jauh Refly menjelaskan, yang dimaksud kecurangan terstruktur adalah pelanggaran yang melibatkan struktur kekuasaan. Sistematis adalah kecurangan terjadi secara terpola dan terencana. Sedangkan masif yaitu kecurangan terjadi di semua tempat.
“Kalau Timnas AMIN bisa buktikan itu kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif, tidak saja (akan terjadi) dua putaran. Tetap sih dua putaran, (tapi) mungkin yaitu antara AMIN dan Ganjar-Mahfud dan pasangan Prabowo-Gibran bakal bisa didiskualifikasi,” ungkapnya.
Lanjutnya, sampai Kamis pukul 20.00 WIB saja misalnya, Tim Hukum Nasional (THN) AMIN sudah menerima setidaknya 59 laporan kecurangan. Berbagai laporan tersebut bermacam-macam. Termasuk yang sudah beredar di media sosial.
“Seperti banyaknya kertas suara yang sudah tercoblos untuk pasangan Prabowo-Gibran. Bahkan ada juga video yang menunjukkan satu gepok surat suara yang langsung dicoblos untuk paslon dua. Belum lagi nenek-nenek buta huruf yang ingin memilih AMIN tapi diarahkan mencoblos Prabowo-Gibran. Termasuk adanya salah penghitungan suara. Jadi itu semua tidak hanya dimaknai secara kuantitatif. Tapi juga bisa dilihat (secara) kualitatif,” ungkap Refly.
Karena itu, Reefly meminta relawan dan pendukung AMIN untuk tidak pasrah dan putus asa atas adanya hasil hitung cepat berbagai lembaga survei yang menunjukkan pasangan Prabowo-Gibran mendapat suara di atas 50 persen.
Tidak hanya menunggu hasil pengumunan resmi dari KPU yang menghitung suara secara manual, Refly juga meminta pendukung AMIN aktif mengawal suara AMIN.
“Yang harus kita lakukan sekarang adalah menjaga proses penghitungan suara dan tetap menginput. Jadi mereka yang memotret C1 (formulir yang memuat hasil penghitungan suara di TPS), terus melakukan input di (website) kawalpemilu.org dan (di aplikasi) Warga Jaga Suara 2024,” tandasnya.
“Dari situ kita akan dapat data pembanding berapa sesungguhnya persentase masing-masing pihak tersebut. Apakah iya sebagaimana (hasil yang) dilakukan (lembaga survei melalui) quick count atau sebenarnya ada data lain,” sambungnya.
Selain itu, Refly juga mendorong kalangan relawan untuk melaporkan berbagai kecurangan ke Tim Hukum Nasional AMIN bahkan termasuk memviralkan ke media sosial.
“Nanti biar Tim Hukum Nasional akan mengkompilasinya dan kemudian memajukannya ke MK sebagai sebuah argumentasi kualitatif telah terjadinya kecurangan yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif,” pungkasnya. (NVR)
