JAKARTA, AKURATNEWS.co – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan Instruksi gubernur No 6 Tahun 2025, setiap hari Rabu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, diharuskan naik kendaraan transportasi umum.
Instruksi Gubernur ini mulai berlaku mulai berlaku sejak Rabu (30/4/2025). Aturan ini berlaku saat berangkat kerja, bertugas dinas atau pun pulang kerja.
Berbagai moda transportasi umum bisa digunakan para ASN, mulai dari TransJakarta, Moda Raya Terpadu/Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, KRL Jabodetabek (Commuter Line), Lintas Raya Terpadu/Light Rapid Transit (LRT) Jakarta dan LRT Jabodebek, Kereta Bandara (Railink), bus/angkot reguler serta kapal dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai.
Kebijakan ini, diharapkan Suparmo, salah satu ASN bisa membantu mengurai kemacetan dan juga mengurangi polusi. “Program pemerintah ini bagus, karena mengurangi polusi udara dan kemacetan,” ujar Suparmo ketika dijumpai di Halte TransJakarta Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025), dikutip dari Antara.
Berangkat kerja hari ini, Suparmo menaiki rute mikrotrans JAK17 Senen-Pulo Gadung lalu lanjut transit di Halte Ragunan dengan naik rute 6N baru kemudian langsung menuju Halte Wali Kota Jakarta Selatan. Meski harus transit, tapi ia mengaku setidaknya bisa mengurangi kemacetan.
“Dampak positifnya kemacetan jadi terurai, jadi aman lah,” katanya lagi.
Sebagai informasi, aturan menggunakan transportasi umum untuk ASN di Jakarta ini dikecualikan bagi pegawai yang sedang dalam kondisi sakit, hamil atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu./Teg. Foto: Istimewa.
