JAKARTA, AKURATNEWS.co – Didampingi sang ayah,dan kuasa hukumnya Sandy Arifin, Audrey diperiksa di Polda Metro Jaya pada Rabu (7/8/2024). Usai pemeriksaan, Polda Metro Jaya memastikan bahwa sosok wanita dalam video syur merupakan putri dari musisi David Naif, Audrey Davis.
“Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya.
Ade Safri menambahkan, saat ini pihaknya terus mendalami kasus tersebut. Termasuk mencari keterangan baru terkait penyebaran video syur Audrey.
“Dari keterangan Saksi AD, penyidik mendapatkan beberapa keterangan baru yang akan didalami oleh penyidik untuk pengembangan hasil penyidikan dalam penanganan perkara a quo,” katanya
Ade Safri mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa menyampaikan informasi karena masih dalam tahap penyidikan, tetapi secepatnya akan memberikan pembaruan perkembangan kasus video syur yang melibatkan anak artis itu.
Sebelumnya, anak musisi David “Naif”, Audrey Davis menghadiri pemeriksaan terkait kasus video syur mirip dirinya di Polda Metro Jaya. Audrey diperiksa selama 2 kali dalam kasus tersebut.
Hingga saat ini, pihak kepolisian menetapkan 2 tersangka yang berperan sebagai penyebar video tersebut. Keduanya yakni MRS (22) dan JE (35).
Keduanya dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi./Din. Foto: Istimewa.
“Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya.
Ade Safri menambahkan, saat ini pihaknya terus mendalami kasus tersebut. Termasuk mencari keterangan baru terkait penyebaran video syur Audrey.
“Dari keterangan Saksi AD, penyidik mendapatkan beberapa keterangan baru yang akan didalami oleh penyidik untuk pengembangan hasil penyidikan dalam penanganan perkara a quo,” katanya
Ade Safri mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa menyampaikan informasi karena masih dalam tahap penyidikan, tetapi secepatnya akan memberikan pembaruan perkembangan kasus video syur yang melibatkan anak artis itu.
Sebelumnya, anak musisi David “Naif”, Audrey Davis menghadiri pemeriksaan terkait kasus video syur mirip dirinya di Polda Metro Jaya. Audrey diperiksa selama 2 kali dalam kasus tersebut.
Hingga saat ini, pihak kepolisian menetapkan 2 tersangka yang berperan sebagai penyebar video tersebut. Keduanya yakni MRS (22) dan JE (35).
Keduanya dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi./Din. Foto: Istimewa.