JAKARTA, AKURATNEWS.co – Sidang kasus dugaan korupsi BTS yang digelar Selasa (17/10) menghadirkan Dirut PT Lintasarta, Arya Damar sebagai saksi. Arya sendiri dipanggil selaku konsorsium paket 3 BTS 4G Bakti Kominfo.
Dalam sidang, kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjutak, Maqdir Ismail membantah kesaksian Arya yang menyebut terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjutak meminta comitmen fee, khususnya kepada PT Lintasartha jika ingin menjadi konsorsium paket 3 BTS 4G Bakti Kominfo.
“Klien saya, Galumbang Menak tidak pernah meminta comitmen fee dari Arya Damar. Dimana Arya selaku Direktur Utama PT Lintasarta dalam proyek pembangunan menara BTS,” kata Maqdir di PN Tipikor Jakarta.
Maqdir mengakui Irwan Hermawan yang menerima uang dari Arya Damar sebesar Rp219 Miliar. Menurutnya, kesaksian Arya yang menyebut kliennya meminta komitmen fee merupakan upaya untuk terhindar dari tindak pidana gratifikasi atau suap.
“Setelah dikonfirmasi dengan Galumbang bahwa yang bersangkutan tidak pernah meminta dan menerima comitmen fee. Kami meyakini bahwa Arya Damar menghindar dari pidana suap,” kata Maqdir.
Madqir menjelaskan bahwa dugaan kerugian negara sebenarnya di bawah 8 triliunan.
“Dalam hasil penghitungan kerugian negara nilai itu 7 koma sekian triliun, sepemahaman kami dan menurut keterangan saksi dari Bakti,” beber Maqdir.
Pasalnya uang yang diterima oleh yang membangun BTS hanya 7 koma sekian triliun serta dari hitungan tersebut sudah kena pajak dan jaminan yang tidak diambil.
Maqdir melanjutkan, bahwa tak mungkin ada kerugian 8 triliun sementara yang diterima hanya 7 koma sekian triun.
Kondisi seperti ini menurut Maqdir adalah peringatan kepada pihak BPKP supaya mereka cermat melihat ketia menghitungkan kerugian negara.
Ditambahkannya, saat ini pihaknya meminta JPU melihat fakta dan bukti yang ada.
“Tinggal mana yang mereka mau yakini, ya kita serahkan kepada mereka karena bagaimanapun juga mereka kan punya penyelidik, punya penyidik, punya segala macam yang mungkin untuk mengungkap ini. Paling tidak kalau buat kami semua hal yang berhubungan dengan ini sudah dikemukakan,” ujar Maqdir lagi.
Sementara itu, dalam mesaksiannya Arya Damar mengatakan pihaknya diminta komitmen fee 10 persen. Di mana fee tersebut untuk bergabung ke konsorsium paket 3 BTS 4G Bakti Kominfo.
“Mereka meminta kepada kami mau ikut Bakti atau tidak. Nah, di situ kami diminta untuk ada komitmen kalau bisa kalau nanti ikut Bakti,” kata Arya Damar
“Komitmen fee 10 persen. Dari pagu anggaran Rp2,4 triliun yang diperoleh dalam Proyek BTS 4G,” kata Damar.
Dalam kasus dugaan tindak piidana korupsi pembangunan menara BTS 4G yang merugikan negara sebesar Rp8,032 triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 14 orang tersangka dan sebagian besar telah menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (NVR)
