JAKARTA, AKURATNEWS.co – Disebut Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terindikasi proyek fiktif  di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi (Direktorat IKHF) pada tahun anggaran 2023, PT Visi Solusi Sukses (VSS) melayangkan bantahannya.

“Kami tegas membantah pernyataan yang disampaikan Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Febri Hendri Antoni Arif) mengenai adanya proyek fiktif di Kementerian Perindustrian,” tandas kuasa hukum PT VSS, Ndaru Utomo di Jakarta, Selasa (7/5).

Ia menjelaskan, proyek yang dikerjakan kliennya di Direktorat IKHF Kemenperin itu adalah Fasilitasi Pendampingan Industri Kimia Hilir dan Farmasi yang nilainya sekitar Rp80 miliar.

“Proyek tersebut merupakan proyek yang dikerjakan secara swakelola dengan melibatkan peyedian dalam hal ini adalah klien kami,” ujar pengacara dari Kantor Hukum LPS & Associates ini,

Kegiatan Fasilitasi Pendampingan Industri Kimia Hilir dan Farmasi tersebut dilaksanakan di beberapa daerah dengan total 105 event atau titik. PT SSS telah menyelesaikan semua pekerjaana atau kegiatan sesuai dengan target atau tempo yang telah disepakati.

Meurutnya, dalam pelaksanaan program kegiatan atau pekerjaan tersebut, PT VSS telah melalui proses pengadaan barang dan jasa pemerintah secara sah sebagaimana aturan yang ada.

Ia menyampaikan, PT VSS mendapat Surat Perintah Kerja (SPK), Surat Penetapan Pelaksanaan Pekerjaan (SPL), dokumen kegiatan, laporan pertanggungjawaban kegiatan, dan berita acara. “Semua lengkap,” ucapnya.

Ndaru menyampaikan, dari total pekerjaan sekitar Rp80 miliar tersebut, klienya telah melaksanakannya sesuai dengan perjanjian. Bahkan, pekerjaan tersebut selesai sebelum jatuh tempo.

“Pekerjaan sudah dilakukan semua 105 itu, tapi cuma 16 event yang dibayarkan kurang lebih sebesar Rp10 miliar kepada klien kami,” ujarnya.

Pembayaran sejumlah Rp10 miliar itu, lanjut Daru, itu untuk 16 event atau titik. PT VSS saat ini menunggu pembayaran pekerjaan yang belum dibayarkan dari Kemenperian sekitar Rp70 miliar.

“Klien kami saat ini menungu hak yang belum diselesaikan dari sisa pembayaran paket pekerjaan dimaksud,” ujarnya.

Ndaru pun mempertanyakan pernyataan pihak Kemenperin yang menyebut bahwa tidak ada kerugian negara karena belum ada uang yang dikeluarkan karena proyek tersebut tidak ada alias fiktif.

“Kalau ini tidak ada anggaran APBN tapi Rp10 miliar sudah dibayarkan ke klien kami. Ini jadi pertanyaan,” pungkasnya. (NVR)

By Editor1