JAKARTA, AKURATNEWS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tengah menyelidiki dugaan pelanggaran dari kegiatan bagi-bagi amplop merah berlogo PDIP oleh seorang pria di dalam masjid yang kemudian viral di media sosial. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa Bawaslu tetap berkomitmen pada prinsip bahwa tempat ibadah harus bersih dari kegiatan politik praktis.

Bagja menjelaskan bahwa Bawaslu Sumenep tengah menyelidiki kasus tersebut dan Bawaslu akan mengarahkan Sumenep untuk melakukan konfirmasi atau menelusuri dugaan pelanggaran. Bagja juga mengatakan bahwa lambang partai dalam tempat ibadah tidak diperbolehkan. Namun, mengenai klarifikasi dari Said Abdullah yang menyatakan bahwa tempat ibadah itu milik keluarga dan bagi-bagi amplop termasuk zakat, Bawaslu akan meminta pendapat ahli zakat.

Terkait rencana pemanggilan, Bagja mengatakan masih berkoordinasi dengan Bawaslu Sumenep yang sedang menelusuri terkait dugaan pelanggarannya. Bagja menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut hanya bersifat administrasi, bukan politik uang.

Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, telah mengklarifikasi bahwa kegiatan bagi-bagi amplop di masjid tersebut merupakan kegiatan tahunan dan dilakukan dalam rangka zakat mal bagi masyarakat. Said juga menepis adanya motif politik dibalik kegiatan tersebut karena dirinya bukan status caleg saat ini dan mengatakan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan.

Meskipun kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka zakat mal, tetap saja Bawaslu menganggap bahwa lambang partai dalam tempat ibadah tidak diperbolehkan. Hal ini diatur dalam Pasal 280 Ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa tempat ibadah dilarang untuk kegiatan politik praktis.

Bawaslu Sumenep diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini secara transparan dan objektif. Sebagai warga negara yang baik, kita semua harus mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga integritas dalam proses pemilihan umum. (my/Ant)

By editor3