JAKARTA, AKURATNEWS.co – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kembali menjadi sorotan publik seiring berlangsungnya sidang permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang itu, Ahli Presiden, Wahiduddin Adams menegaskan, BAZNAS bukanlah lembaga superbody yang memiliki kekuasaan absolut dalam pengelolaan zakat di Indonesia.
“BAZNAS memang dibentuk undang-undang, tetapi kewenangan pengaturannya justru berada pada level yang lebih rendah, bahkan di bawah Peraturan Menteri,” ujar Wahiduddin yang juga mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat diminta pendapatnya di sidang MK pekan lalu.
Menurutnya, semua ketentuan yang disusun BAZNAS melalui Peraturan BAZNAS hanya bersifat pelaksanaan dari mandat undang-undang dan peraturan lebih tinggi, seperti Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 maupun Peraturan Menteri Agama terkait organisasi BAZNAS.
Wahiduddin menegaskan, BAZNAS tidak memiliki kewenangan besar untuk mengatur sendiri secara mutlak.
Wahiduddin memaparkan, fungsi regulator, pengawas, maupun operator BAZNAS bersifat terbatas. Bahkan dalam hal pemberian sanksi, BAZNAS hanya berwenang memberikan peringatan tertulis.
Berdasarkan catatan yang ada, sanksi ini bahkan baru satu kali dijatuhkan. Selain itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di tingkat kabupaten/kota juga memiliki kewenangan administratif untuk mengawasi dan menjatuhkan sanksi, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agama.
Dengan kata lain, BAZNAS selalu berada dalam pengawasan Kementerian Agama, baik di tingkat pusat maupun daerah. Wahiduddin juga menekankan bahwa BAZNAS tidak berperan dalam mengatur urusan fikih atau tata cara ibadah zakat, tetapi fokus pada aspek administratif pengelolaan zakat.
“Undang-undang ini sifatnya administratif, mengatur pengelolaan, bukan aspek fikih atau ibadahnya,” jelas Wahiduddin yang merujuk pada latar belakang lahirnya UU No. 23/2011, yang menggantikan UU No. 38/1999.
Dalam kesempatan itu, Wahiduddin juga menyoroti substansi permohonan para pemohon uji materi yang menurutnya saling bertentangan.
Ia menyebut, petitum atau tuntutan yang diajukan dalam pengujian norma Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, Pasal 90, dan Pasal 43 UU No. 23 Tahun 2011 tidak memberikan alternatif yang jelas.
“Permohonan yang saling bertentangan tanpa menawarkan alternatif jelas menunjukkan permohonan kabur, sehingga harusnya tidak dapat diterima,” kata Wahiduddin.
UU Pengelolaan Zakat memang kerap memunculkan diskusi di kalangan masyarakat, khususnya terkait peran lembaga pengelola zakat di tingkat nasional maupun daerah.
Di satu sisi, BAZNAS diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penghimpunan dan pendistribusian zakat untuk membantu mengurangi kemiskinan.
Namun di sisi lain, sebagian pihak mempertanyakan sejauh mana BAZNAS harus diberi kewenangan penuh, terutama terkait hubungan dengan lembaga pengelola zakat swasta.
Hingga akhir 2024, berdasarkan data BAZNAS, potensi zakat nasional diperkirakan mencapai lebih dari Rp 327 triliun per tahun. Namun realisasi penghimpunan zakat masih berada di kisaran Rp 30–40 triliun per tahun, sebagian besar dari zakat profesi.
Ketua BAZNAS sebelumnya menegaskan pentingnya penguatan tata kelola dan koordinasi antara BAZNAS, Lembaga Amil Zakat (LAZ), serta pemerintah daerah untuk memastikan dana zakat tersalurkan tepat sasaran, khususnya untuk program pengentasan kemiskinan ekstrem.
Dengan putusan MK yang akan datang, publik menantikan apakah ketentuan hukum terkait kewenangan BAZNAS akan mengalami perubahan atau tetap mengacu pada sistem administratif saat ini.
Pemerintah dan pemangku kepentingan berharap, apapun hasilnya, pengelolaan zakat di Indonesia dapat semakin transparan, akuntabel, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan umat. (NVR)
