BANDAR LAMPUNG, AKURATNEWS.co – Tim penasihat hukum terdakwa Thio Stefanus Sulistio meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang bersikap objektif menjelang sidang pembacaan putusan, Rabu (29/4).

Seperti diketahui, Thio didakwa dalam perkara dugaan korupsi lahan Kementerian Agama di Lampung Selatan.

Tim kuasa hukum Thio menyebut sengketa ini merupakan kesalahan administrasi negara sejak dekade 1980-an dan tidak seharusnya dibebankan kepada Thio sebagai pembeli beriktikad baik.

Kasus bermula dari tumpang tindih antara Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 12/NT milik Departemen Agama dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Thio. Objeknya lahan seluas 13.605 meter persegi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Thio merugikan negara Rp54,4 miliar. Namun, dalam persidangan terungkap Thio telah memenangkan sengketa perdata atas lahan tersebut hingga tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung (MA).

Putusan MA No. 525 K/Pdt/2023 dan Putusan PK No. 919 PK/Pdt/2024 menyatakan Thio sebagai pemilik sah. Hakim perdata juga menyebut SHP No. 12/NT milik Kemenag tidak berlaku lagi sejak 1983.

Istri Thio, Pauline, mengatakan kondisi tumpang tindih sudah ada sejak 1982, jauh sebelum pembelian pada 2008.

“Kami sama sekali tidak mengetahui status tanah itu aset Departemen Agama. Tidak mungkin kami beli jika tahu dari awal,” kata Pauline di Bandar Lampung, Senin (27/4).

Menurut Pauline, seluruh dokumen telah diperiksa BPN dan PPAT Notaris Theresia Dwi Wijayanti. PPAT menyatakan status tanah clean and clear_serta menerbitkan cover note untuk proses jual beli.

“Dokumen dinyatakan valid untuk transaksi dan penerbitan SHM,” ujarnya.

Kuasa hukum Thio, M. Suhendra, menegaskan kliennya tidak memiliki niat jahat merugikan negara.

“Sebelum transaksi, Thio sudah cek dokumen via notaris/PPAT. BPN menyatakan tanah tidak dalam jaminan. Atas dasar itu cover note diterbitkan,” kata Suhendra.

Ia menyebut, Sertifikat 335 Tahun 1981 terbit lebih dulu dari SHP 12 NT milik Kemenag.

“Ini bukti tumpang tindih ada sejak 1982. Jika ada kesalahan administratif negara, terdakwa tidak semestinya pikul tanggung jawab pidana,” ujarnya.

Suhendra juga menyayangkan replik JPU pada 22/4/2026 yang menyebut Thio bukan pembeli beriktikad baik.

“Putusan perdata yang sudah inkrah tidak menyatakan Thio pembeli beriktikad buruk. Thio juga sudah bersedia mengembalikan dua SHM ke negara,” kata Suhendra.

Tim hukum Thio telah mengadukan dugaan kriminalisasi ini ke Komisi III DPR RI.

“Kami minta pengawasan karena banyak pengamat hukum menilai perkara ini tak layak diuji di pengadilan Tipikor,” ujar Suhendra.

Pihaknya berharap majelis hakim membebaskan Thio demi keadilan substantif.

“Jangan sampai penegakan hukum mengabaikan putusan perdata yang sudah inkrah,” katanya.

Sidang putusan digelar lusa yakni pada Rabu (29/4) di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung. JPU sebelumnya menuntut Thio atas kerugian negara Rp54,4 miliar. (NVR)

By editor2