JAKARTA, AKURATNEWS.co – Air minum mineral dalam kemasan sangat mudah didapakan dalam kehidupan sehari-hari. Sesuai keperuntukannya, air mineral dalam kmasan tentu untuk diminum.
Meski begitu, dalam situasi tertentu, air mineral juga diperuntukkan sebagai air wudhu. Pertanyaannya, Sahkah berwudhu atau mensucikan diri dengan menggunakan air mineral?. Sementara yang digunakan untuk berwudhu ada tidak bisa sembarangan, ada syarat-syaratanya, harus suci dan mencusikan.
Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa air yang boleh digunakan untuk berwudhu adalah air mutlak yang suci dan mensucikan sebagaimana diterangkan dalam kitab Fathul Mu’in juz 1 halaman 28 cetakan Darul Fikr:
وَشُرُوْطُهُ اَيْ الوُضُوْءِ كَشَرْطِ الْغُسْلِ خَمْسَةٌ أحدها: ماء مطلق فلا يرفع الحدث ولا يزيل النجس ولا يحصل سائر الطهارة ولو مسنونة إلا الماء المطلق وهو ما يقع عليه اسم الماء بلا قيد.
Artinya: Syarat wudhu itu seperti syaratnya mandi yakni ada lima, salah satunya ialah air mutlak, maka hadats ataupun najis tidak akan hilang, dan kesucian lain tidak akan tercapai meskipun disunnahkan, kecuali menggunakan air mutlak dan itulah yang disebut air tanpa ikatan (qayid).
Menukil dari pendapat ulama fiqih madzhab Syafi’i, Syekh Muhammad bin Qosim Al-Ghazy dari kitab Fathul Qorib Al-Mujib juz 1 halaman 3 cetakan Nurul Huda:
فَإِنْ لَمْ يَمْنَعْ اِطْلاَقَ اسْمِ الْمَاءِ عَلَيْهِ بِأَنْ كَانَ تَغَيُّرُهُ بِالطَّاهِرِ يَسِيْرًا أَوْ بِمَا يُوَافِق الْمَاءَ فِيْ صِفَاتِهِ وَقُدِّرَ مُخَالِفًا وَلَمْ يُغَيِّرْهُ فَلاَ يَسْلُبُ طُهُوْرِيَّتُهُ فَهُوَ مُطَهِّرٌ لِغَيْرِهِ.
Artinya: Jika bahan campuran tidak menghalangi kemutlakan nama air, seperti sedikit terjadi perubahan air karena bercampur dengan benda suci lain atau suatu zat yang sifatnya menyerupai air dan antara zat ataupun air bisa dibedakan namun tidak merubah sifat air, maka bahan campuran tersebut tidak merusak kesucian air, air tersebut tetap bisa mensucikan lainnya.
Berdasarkan keterangan diatas, dapat disimpulkan dbahwa air mineral yang yangbiasa untuk diminum itu bisa digunakan untuk berwudhu. Hal itu dikarenakan termasuk kategori air mutlak serta suci dan mensucikan./Ib. Sumber: NU Online.
