JAKARTA, AKURATNEWS.co – Mayoritas ulama, khususnya dalam Mazhab Syafi’i, mengategorikan tahiyat awal sebagai Sunnah Ab’adh, yaitu amalan sunnah yang sangat ditekankan sehingga jika terlewat harus diganti dengan sujud sahwi.
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai kedudukan hukum, dalil, serta panduan fikih jika Anda lupa melaksanakan tahiyat awal.
Kedudukan Hukum Tahiyat Awal
Dalam ibadah salat, gerakan dan bacaan dibagi menjadi beberapa tingkatan hukum. Berbeda dengan tahiyat akhir yang berstatus sebagai rukun (wajib dilakukan dan menentukan sah atau tidaknya salat), tahiyat awal memiliki kedudukan hukum tersendiri:
- Menurut Mayoritas Ulama (Syafi’i, Maliki, Hanafi): Hukumnya adalah Sunnah. Jika tertinggal karena lupa atau sengaja, salatnya tetap sah dan tidak perlu diulang.
- Menurut Mazhab Hambali: Hukumnya adalah Wajib Salat. Artinya, jika sengaja ditinggalkan maka salatnya batal, namun jika lupa, kewajiban itu gugur dan cukup diganti dengan sujud sahwi.
Dalil Mengapa Tahiyat Awal Tidak Wajib
Dasar hukum utama yang dijadikan acuan para ulama adalah peristiwa saat Rasulullah SAW sendiri lupa melaksanakan tahiyat awal. Dalam hadits riwayat Abdullah bin Buhainah RA, beliau menceritakan:
“Rasulullah SAW mengimami kami salat Zhuhur, namun beliau langsung berdiri setelah rakaat kedua dan tidak duduk (tahiyat awal). Orang-orang pun ikut berdiri bersamanya. Ketika salat akan selesai dan jemaah menunggu beliau salam, beliau bertakbir dalam posisi duduk lalu sujud dua kali (sujud sahwi) sebelum salam, kemudian baru mengucapkan salam.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits ini menjadi bukti kuat. Jika tahiyat awal adalah rukun (seperti fatihah atau ruku), Rasulullah pasti akan mengulangi rakaatnya. Karena beliau hanya menggantinya dengan sujud sahwi, maka status hukumnya terbukti bukan rukun/wajib mutlak.
Panduan Fikih: Apa yang Harus Dilakukan Jika Lupa?
Jika Anda mengimami salat atau salat sendirian lalu lupa melakukan tahiyat awal, tindakan Anda ditentukan oleh posisi tubuh Anda saat tersadar:
1. Belum Berdiri Tegak
Jika Anda baru mengangkat badan dan tersadar sebelum posisi berdiri Anda sempurna (masih condong ke bawah), Anda wajib langsung kembali duduk untuk melakukan tahiyat awal. Salat dilanjutkan seperti biasa tanpa perlu sujud sahwi.
2. Sudah Berdiri Tegak Sempurna
Jika lutut dan punggung Anda sudah tegak lurus ke rakaat ketiga, Anda dilarang keras untuk turun kembali duduk. Anda harus melanjutkan salat hingga rakaat terakhir, kemudian melakukan sujud sahwi dua kali sebelum salam.
Mengapa dilarang turun duduk kembali? Karena berdiri ke rakaat berikutnya adalah rukun (wajib), sedangkan tahiyat awal adalah sunnah. Dalam kaidah fikih, kita tidak boleh membatalkan perkara yang wajib demi mengejar perkara yang sunnah.
Kesimpulan
Tahiyat awal adalah bagian dari kesempurnaan salat yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Meskipun tidak sampai membatalkan salat jika terlewat, Islam memberikan solusi yang indah berupa sujud sahwi untuk menambal kekurangan tersebut. Hal ini menunjukkan betapa fleksibelnya syariat Islam dalam memberikan kemudahan bagi umatnya yang memiliki sifat lupa.
Bacaan Sujud Sahwi
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُوْ
Latin: Subhāna man lā yanāmu wa lā yashū.
Artinya: “Mahasuci Zat yang tidak tidur dan tidak lupa.”/Ib. Dirangkum dari berbagai sumber.
