JAKARTA, AKURATNEWS.co – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta subsider dua bulan kurungan kepada musisi legendaris Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM dalam kasus penyalahgunaan narkoba menuai kritik.
Vonis yang jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam tahun penjara dan denda Rp800 juta dinilai tidak mencerminkan semangat pemberantasan narkoba, mengingat status Fariz sebagai residivis dan publik figur.
Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) melalui Elman Alfin Bago menilai, putusan tersebut mencederai penegakan hukum di Indonesia.
Menurutnya, pelanggaran narkoba yang dilakukan secara berulang kali seharusnya mendapatkan vonis maksimal agar memberi efek jera.
“Setiap pengguna narkoba yang sudah pernah dijatuhi hukuman pidana dan kembali melakukan pelanggaran, penerapan hukumnya harus menggunakan vonis yang lebih maksimal. Ini penting sebagai peringatan bagi pengguna narkoba lain,” tegas Elman.
Ia menambahkan, narkoba adalah extra ordinary crime yang merusak masa depan generasi bangsa.
“Status Fariz RM sebagai publik figur justru memperburuk citra pemberantasan narkoba jika hukumannya hanya ringan. Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 sudah jelas memberi ruang pemberatan bagi pengguna berulang kali,” katanya.
Ia juga mempertanyakan disparitas vonis hakim dengan tuntutan jaksa.
“Ada apa dengan vonis hakim ini? Kenapa hukumannya sangat ringan dan jauh dari tuntutan jaksa?” ujarnya lantang.
Terpisah, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, sependapat bahwa Fariz RM sudah termasuk dalam kategori residivis setelah empat kali ditangkap karena kasus narkoba.
“Dengan ditangkapnya lagi Fariz RM untuk keempat kalinya, artinya dalam perspektif hukum pidana dia sudah termasuk residivis atau pelanggar kambuhan,” kata Fickar seperti dilansir dari Kompas.com.
Menurut Fickar, status residivis seharusnya menjadi faktor yang memperberat hukuman.
“Putusan seharusnya bisa memasukkannya ke penjara dengan hukuman yang lebih berat dari sebelumnya. Kalau tidak, maka pesan hukum tidak akan sampai,” pungkasnya. (NVR)
