JAKARTA, AKURATNEWS.co – Sengketa internal PT Jazira Halal Wisata berakhir antiklimaks di meja hijau.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan yang diajukan Rabitha Chefa Karima, anak kedua dari keluarga pendiri Cheria terhadap Jazira Halal Wisata dan PT Nanotech Investama Sedaya.

Putusan itu tertuang dalam perkara Nomor 933/Pdt.G/2025/PN http://Jkt.Sel dimana dalam perkara ini, Rabitha bertindak sebagai Penggugat. PT Jazira Halal Wisata duduk sebagai Tergugat I, sedangkan PT Nanotech Investama Sedaya sebagai Tergugat II. Fakta persidangan juga mencatat nama Farida Ningsih, Direktur Utama Tergugat I sekaligus ibu kandung Penggugat.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak terdapat dasar hukum yang cukup untuk membuktikan adanya Perbuatan Melawan Hukum oleh PT Nanotech Investama Sedaya. Gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya. Majelis juga menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.

Direktur Utama PT Nanotech Investama Sedaya, Suryandaru, menilai putusan ini menegaskan pentingnya pembuktian valid di pengadilan.

“Di pengadilan, semua harus dibuktikan. Dari fakta yang ada, tidak ditemukan dasar hukum yang mendukung tuduhan tersebut,” ujarnya.

Persidangan mengungkap, narasi yang diarahkan ke PT Nanotech Investama Sedaya tidak didukung pembuktian hukum yang kuat.

Penggugat sebelumnya menuduh ada pengalihan saham secara melawan hukum. Namun majelis hakim tidak menemukan adanya kewajiban pembayaran, pengembalian saham, maupun ganti rugi dari PT Nanotech Investama Sedaya kepada Penggugat.

“Kalau melihat keseluruhan fakta persidangan, persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari konteks dinamika internal. Tapi secara hukum, tidak ada dasar untuk membebankan tanggung jawab kepada pihak kami,” kata Suryandaru.

Ia menambahkan, putusan ini menunjukkan upaya membingkai persoalan internal sebagai tuduhan hukum terhadap PT Nanotech Investama Sedaya tidak terbukti.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Putusan ini menjadi rujukan bahwa setiap klaim harus didasarkan pada bukti yang sah,” tegasnya.

Perkara 933/Pdt.G/2025/PN http://Jkt.Sel bukan satu-satunya yang berakhir serupa. Beberapa gugatan lain dari pihak terkait juga kandas di pengadilan.

Dalam perkara merek Nomor 119/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga http://Jkt.Pst., gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena dinilai kabur atau _obscuur libel_ dan tidak memiliki dasar hukum.

Permohonan PKPU Nomor 242/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga http://Jkt.Pst. juga ditolak karena tidak memenuhi syarat hukum. Sementara perkara Nomor 717/Pdt.G/2025/PN.Tng. dinyatakan gugur.

“Kalau dilihat secara keseluruhan, putusan-putusan ini konsisten. Semua diuji di pengadilan dan hasilnya sama: tidak terbukti,” ujar Suryandaru.

Dengan rangkaian putusan tersebut, tidak ditemukan dasar hukum yang menyatakan pihak-pihak dalam Group Nanotech melakukan pelanggaran hukum sebagaimana dinarasikan sebelumnya.

Suryandaru berharap publik melihat perkara ini secara objektif.

“Yang menjadi rujukan adalah putusan pengadilan dan fakta persidangan, bukan opini atau narasi yang berkembang di luar persidangan dan belum terbukti secara hukum,” tutupnya. (NVR)

By editor2