JAKARTA, AKURATNEWS.co – Guna menyempurnakan regulasi agar meningkatnya keamanan dan mutu produk obat dan kosmetik di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus melakukan inovasi.
Dalam sosialisasi yang digelar Kamis (25/10), BPOM memperkenalkan dua peraturan terbaru dan meluncurkan program inovatif bernama SIMANTAP (Sistem Informasi Manajemen Terpadu).
Peraturan yang disosialisasikan adalah Peraturan BPOM Nomor 14/ 2024, yang merupakan perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2022 tentang kriteria dan tata laksana registrasi suplemen kesehatan.
Selain itu, diperkenalkan pula Peraturan BPOM Nomor 16/2024 yang mengatur batas cemaran bahan kimia dalam kosmetik. Kedua regulasi ini merupakan langkah BPOM dalam menyesuaikan standar dengan perkembangan teknologi dan tuntutan pasar.
Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Dian Putri Anggraweni, S.Si, Apt, M.Farm menjelaskan, perubahan regulasi ini bertujuan mengakomodir program pemerintah, khususnya terkait kesehatan ibu hamil.
“Ada perubahan batas kandungan selenium dalam suplemen kesehatan, dari 60 mikrogram menjadi 65 mikrogram. Ini mendukung program Menkes untuk ibu hamil, karena selenium memiliki peran penting dalam kehamilan,” jelas Dian.
Sedangkan SIMANTAP adalah program yang dirancang untuk mempercepat pengkajian dan pengembangan produk dalam negeri, khususnya untuk obat bahan alam, suplemen kesehatan dan kosmetik.
Program ini sendiri memiliki tiga strategi utama, yakni;
1. Percepatan Layanan Pengkajian
Salah satu inovasi utama SIMANTAP adalah penurunan waktu proses pengkajian dari 85 hari kerja (HK) menjadi 10 HK untuk pengajuan dengan kriteria tertentu. Langkah ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mempercepat registrasi produk mereka.
2. Peningkatan Pemahaman Melalui Program DEKORASI
Program DEKORASI (Desk Konsultasi Regulasi) bertujuan meningkatkan pengetahuan pelaku usaha terkait regulasi obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan kosmetik. BPOM akan melakukan pendekatan proaktif dengan menggelar sesi konsultasi langsung di berbagai lokasi di Indonesia.
3. Pengembangan Sistem Layanan Kajian (SIPK)
BPOM juga mengembangkan sistem layanan kajian berbasis digital melalui SIPK, yang memudahkan proses evaluasi serta meningkatkan transparansi informasi kepada pelaku usaha. Dengan peningkatan fitur SIPK, layanan pengkajian diharapkan semakin optimal.
Program SIMANTAP ini disambut baik oleh para pelaku industri. Reny Widyastuty dari PT Aroma Abadi dan Santi, perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Suplemen Kesehatan Indonesia.
Reny Widyastuty dari PT Aroma Abadi dan Santi, perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Suplemen Kesehatan Indonesia (APSKI) menyatakan, sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi mereka.
“Program SIMANTAP memudahkan kami sebagai pelaku industri. Kami optimis inisiatif ini akan menguntungkan semua pihak, baik industri, akademisi, maupun pemerintah,” ujar Reny dan Santi.
BPOM sendiri berharap dengan adanya perubahan regulasi dan peluncuran program SIMANTAP, kualitas produk obat, suplemen kesehatan, dan kosmetik di Indonesia dapat terus meningkat, mendukung inovasi lokal dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen. (NVR)