BANTUL, AKURATNEWS.co – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Yogyakarta kembali menjadi saksi dinamika internal Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (KAUMY).

Gugatan terkait hasil Musyawarah Nasional (Munas) KAUMY Desember 2025 resmi disidangkan dan menyeret Rektor UMY dan Ketua KAUMY terpilih H. Nasarudin, S.H., M.H. sebagai tergugat.

Soal gugatan itu, Kuasa Hukum Rektor UMY dan Ketua KAUMY terpilih, La Ode M. Rafi’ud menyerukan semua pihak kembali ke khittah organisasi yang menjunjung nilai-nilai Islami.

Menurutnya, mekanisme tabayun atau klarifikasi seharusnya dikedepankan sebelum masuk ranah litigasi.

“Ber-KAUMY itu prinsipnya adalah kekeluargaan. Pada saat mediasi kami ingatkan rekan-rekan para penggugat untuk mengedepankan tabayun. Sangat tidak elok jika sesama alumni UMY harus saling gugat di pengadilan, sementara Ketua KAUMY terpilih saat ini punya visi besar untuk membesarkan almamater UMY,” ujar La Ode usai sidang mediasi, Senin (11/5).

Pihak kuasa hukum sendiri menilai gugatan yang diajukan tidak memiliki dasar hukum kuat dan cenderung berlebihan.

Secara yuridis, materi gugatan dinilai membingungkan karena menyeret banyak pihak tergugat, termasuk yang tidak punya hubungan hukum langsung.

“Sehingga gugatan ini sangat kabur dan cenderung dipaksakan. Bahwa Munas KAUMY Desember 2025 kemarin berjalan dengan khidmat,” tegas La Ode yang juga salah satu pimpinan sidang Munas bersama Masri Amin.

“Ketika Munas berjalan khidmat tanpa persoalan, kami heran dengan adanya gugatan ini,” imbuhnya.

La Ode menegaskan persoalan organisasi seharusnya selesai lewat mekanisme internal.

“Yurisprudensi hukumnya sangat jelas, dinamika kontestasi organisasi seharusnya disikapi dengan bijak dan dewasa,” ucapnya.

Lanjut La Ode, kontestasi di KAUMY ini hanya siklus empat tahunan yang perlu disikapi secara dewasa.

“Jika calon yang diusung belum berhasil, bersikaplah dewasa. Masih ada periode selanjutnya, siapkan amunisi dan strategi untuk masa depan, bukan dengan menggugat organisasi sendiri,” tambahnya.

Di sisi lain, pihak tergugat menyoroti prestasi pengurus KAUMY yang dinilai bertolak belakang dengan tuduhan penggugat.

Seperti Yogi Maharesi yang mantan ketua KAUMY dinilai sukses membawa KAUMY jadi organisasi solid dan mapan.

Lalu Yana Aditya, mantan ketua KAUMY, punya kontribusi nyata lewat pemberian beasiswa hingga pembangunan gedung penelitian untuk UMY.

Dan H. Nasarudin, Ketua KAUMY terpilih pada Desember 2025 yang dalam waktu singkat mampu mempererat hubungan antar-alumni dan membawa visi menyatukan anggota KAUMY untuk kemaslahatan bersama.

Terpisah, Ketua KAUMY terpilih H. Nasarudin menyatakan, meski gugatan berjalan, pengurus KAUMY saat ini tetap menghargai proses hukum.

Namun, pintu rekonsiliasi dibuka selebar-lebarnya bagi para penggugat untuk bergabung dalam kepengurusan saat ini.

“Fokus kita adalah kebersamaan. Mari kita satukan visi dan misi sebagai alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Tidak perlu ada energi yang terbuang di pengadilan, ayo turunkan ego, lebih baik kita bersama-sama membesarkan UMY dan KAUMY demi kemajuan almamater tercinta,” tegas Nasarudin. (NVR)

By editor2