JAKARTA, AKURATNEWS.co – Deklarasi Kampanye Damai Pilgub Jakarta 2024 telah diteken oleh tiga pasang calon (Paslon) Gubernur Jakarta, Selasa (24/9).
Lalu, apa sanksi yang akan diterima jika paslon cagub melanggar komitmen ini? Yuk kita simak satu persatu.
Jenis Pelanggaran Kampanye
Pelanggaran yang dapat dilakukan para peserta Pilkada terhadap Deklarasi Kampanye Damai umumnya mencakup beberapa aspek, di antaranya:
1. Penyebaran hoaks: Informasi palsu yang dimaksudkan untuk memengaruhi opini publik.
2. Politisasi SARA: Memanfaatkan isu suku, agama, ras, dan antargolongan untuk kepentingan politik.
3. Politik uang: Memberikan imbalan kepada pemilih atau kelompok masyarakat agar memberikan dukungan.
4. Kampanye kekerasan atau intimidasi: Menggunakan ancaman fisik atau non-fisik untuk menekan pendukung lawan.
Sanksi Administratif
Jika ada cagub yang melanggar ketentuan kampanye damai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki wewenang menjatuhkan sanksi.
Berdasarkan aturan yang ada, sanksi administratif bisa berupa:
1. Teguran tertulis: Teguran resmi yang diberikan oleh Bawaslu atau KPU kepada paslon yang melanggar aturan. Ini biasanya diberikan pada pelanggaran tingkat rendah.
2. Pembatalan acara kampanye: Jika pelanggaran terjadi dalam bentuk yang signifikan, KPU bisa membatalkan izin pelaksanaan acara kampanye, termasuk rapat umum atau kampanye terbuka.
3. Pembatasan durasi kampanye: Jika pelanggaran terjadi secara berulang, KPU dapat memberikan sanksi berupa pembatasan durasi kampanye, yang berdampak langsung pada strategi paslon untuk berinteraksi dengan pemilih.
Sanksi Pidana
Untuk pelanggaran yang lebih serius, seperti politik uang atau politisasi SARA, paslon yang terbukti bersalah dapat dikenai sanksi pidana, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yakni:
1. Denda dan hukuman penjara: Pelaku politik uang bisa dijatuhi hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Sementara untuk politisasi SARA, pelaku bisa menghadapi hukuman yang serupa.
2. Diskualifikasi: Bawaslu berwenang untuk merekomendasikan diskualifikasi paslon jika terbukti melakukan pelanggaran berat yang berdampak pada ketidakjujuran dalam proses pemilihan.
Diskualifikasi dan Dampaknya
Salah satu sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah diskualifikasi dari Pilkada. Hal ini bisa terjadi jika Bawaslu menemukan bukti kuat bahwa sebuah paslon melakukan pelanggaran serius dan terstruktur, sistematis, serta masif (TSM).
Diskualifikasi berarti pasangan calon tersebut dikeluarkan dari kontestasi, dan mereka tidak lagi memiliki hak untuk mengikuti proses pemilihan.
Contoh pelanggaran yang bisa mengarah pada diskualifikasi termasuk politik uang dalam skala besar, atau penggunaan isu SARA secara terorganisir yang menimbulkan kekacauan sosial.
Untuk diketahui, tiga pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta menandatangani Deklarasi Kampanye Damai 2024 di Kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa (24/9).
Penandatanganan ini menandai komitmen mereka untuk menjalankan kampanye yang bersih dan berintegritas menjelang Pilkada DKI Jakarta 2024.
Ketiga pasangan calon tersebut adalah Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan Pramono Anung-Rano Karno. Mereka akan berkontestasi dalam Pilgub Jakarta yang diprediksi akan berlangsung ketat.
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, memimpin pembacaan naskah Deklarasi Kampanye Damai yang diikuti oleh seluruh paslon yang hadir. Dalam sambutannya, Wahyu menegaskan pentingnya mewujudkan pemilu yang sesuai dengan prinsip demokrasi.
“Satu, mewujudkan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ujar Wahyu dalam deklarasi tersebut.
Ia juga menambahkan pentingnya melaksanakan kampanye yang aman, tertib, damai, serta berintegritas. Wahyu menggarisbawahi bahwa semua pihak harus menghindari hoaks, politisasi SARA, dan politik uang selama masa kampanye berlangsung.
“Dua, melaksanakan kampanye pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoaks, tanpa politisasi SARA, dan tanpa politik uang,” tandasnya. (NVR)
