JAKARTA, AKURATNEWS – Insiden yang terjadi di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau menunjukkan pentingnya dialog dan komunikasi yang efektif dengan warga dalam pengambilan keputusan pembangunan.
Juru bicara capres Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, Surya Tjandra yang juga mantan Wakil Menteri ATR/BPN menekankan, insiden tersebut seharusnya dapat dihindari jika pemerintah berkomunikasi secara baik, menerapkan pendekatan kolaboratif, dan melibatkan partisipasi warga.
Surya menyoroti pendekatan dialogis dalam pembangunan yang telah diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Anies Baswedan sebagai contoh yang baik. Dia mengatakan bahwa komunikasi yang intensif dengan warga dan mempertimbangkan masukan mereka sejak awal pembangunan merupakan langkah penting.
“Contohnya adalah pembangunan Kampung Akuarium, di mana warga yang sebelumnya tergusur kini memiliki hunian yang layak dan dekat dengan mata pencaharian mereka. Ini adalah hasil dari komunikasi intensif dengan warga sejak awal,” kata Surya Tjandra, Senin (11/9).
Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Anies Baswedan juga telah membangun kampung-kampung lain seperti Kampung Kunir, Kampung Bayam, Tanah Merah, Bukit Duri, dan Kampung Gembrong dengan melibatkan partisipasi warga dan berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait.
Surya Tjandra berpendapat bahwa insiden di Pulau Rempang seharusnya bisa dihindari jika pendekatan yang sama diterapkan seperti yang telah dilakukan Anies di DKI Jakarta. Dia menyarankan bahwa pembangunan seharusnya dapat diarahkan ke pulau-pulau lain yang masih kosong, untuk menjaga kedaulatan, lingkungan, dan sumber daya alam.
Menurut UU No. 1/2014 tentang Pulau Kecil, pemanfaatan pulau-pulau kecil di Indonesia harus memprioritaskan beberapa kepentingan, termasuk konservasi, pendidikan, penelitian, budidaya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan berkelanjutan, pertanian organik, dan peternakan. Pasal 23 UU tersebut juga mencantumkan bahwa pemerintah atau pemerintah daerah harus melakukan musyawarah dengan masyarakat yang bersangkutan sebelum mengeluarkan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil yang telah digunakan oleh masyarakat.
Dalam Pasal 35 tentang Larangan, UU tersebut juga mengatur larangan melakukan pembangunan fisik yang merusak lingkungan atau merugikan masyarakat dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Pulau Rempang baru-baru ini ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), yang meliputi rencana pengembangan berbagai sektor seperti industri, pariwisata, dan perumahan. Namun, rencana ini mendapat penolakan dari warga setempat yang menolak untuk pindah dari pulau mereka, meskipun ada tawaran tempat relokasi.
Surya Tjandra menyimpulkan bahwa model pembangunan kampung-kampung kumuh yang telah sukses di DKI Jakarta dapat menjadi contoh pendekatan yang efektif untuk mencegah insiden serupa. Dia menegaskan bahwa Anies berhasil mengembalikan martabat warga yang tergusur dengan memberikan hunian yang layak dan dihormati, dan pendekatan ini dapat diterapkan di berbagai proyek pembangunan, termasuk PSN. (NVR)
