JAKARTA, AKURATNEWS – Polisi mengungkap skandal film porno yang melibatkan sejumlah artis dan selebgram yang diproduksi sebuah rumah produksi di Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, identifikasi awal menunjukkan ada 12 wanita dan lima pria yang terlibat sebagai pemeran dalam film tersebut.

“Dalam hal ini, ada artis, foto model, dan selebgram yang terlibat,” kata Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (11/9).

Dua dari wanita yang terlibat dalam film itu dikenal dengan inisial SKE dan VV. Sedangkan yang lainnya memiliki inisial CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB.

“Dua dari mereka adalah SKE dan VV,” tambah Kombes Ade.

Satu dari 12 pemeran wanita tersebut, yang dikenal dengan inisial SE, telah ditangkap dan dijadikan tersangka. Selain sebagai pemeran, SE juga merupakan sekretaris dari rumah produksi yang terlibat. Adapun lima pria yang terlibat dalam pembuatan film porno tersebut memiliki inisial BP, P, UR, AG, dan RA.

Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, rumah produksi tersebut biasanya mencari pemeran dari jaringan mereka dan melakukan profiling melalui media sosial.

“Mereka mencari talenta dari jaringan mereka dan juga melalui profil media sosial calon targetnya,” ungkap Ade.

Rumah produksi tersebut telah menawarkan bayaran sekitar Rp10 juta hingga Rp15 juta kepada para pemeran untuk setiap judul film yang mereka mainkan.

Kasus ini terbongkar setelah tim patroli siber menemukan situs layanan video streaming yang menyediakan berbagai film porno. Tim kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap lima tersangka dengan berbagai peran.

Kelima tersangka ini telah melakukan tindakan tersebut sejak tahun 2022 dan berhasil meraih keuntungan hingga mencapai Rp500 juta. Sebagian dari keuntungan tersebut telah diubah menjadi aset.

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal yang terkait dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang tentang Pornografi. (NVR)

By Editor1