JAKARTA, AKURATNEWS.co – Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) 2025 resmi ditutup dengan menghasilkan sembilan resolusi penting yang dinilai akan memperkuat tata kelola zakat nasional sekaligus mendukung visi Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran.

Rakornas yang berlangsung pada 26–29 Agustus 2025 di Jakarta itu dihadiri jajaran BAZNAS provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia. Sembilan resolusi dibacakan oleh Pimpinan BAZNAS RI Bidang Koordinasi Nasional, H. Achmad Sudrajat, Lc., MA di hadapan ratusan peserta.

Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menyebut sembilan resolusi ini menjadi tonggak penting perjalanan BAZNAS. Ia menegaskan, penguatan kelembagaan zakat harus terus dilakukan, apalagi setelah Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan terhadap UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

“Alhamdulillah, BAZNAS kini semakin kokoh. Dengan keputusan MK, posisi kita menjadi lebih kuat lagi. Resolusi ini adalah bentuk komitmen BAZNAS untuk mendukung Asta Cita dan agenda pembangunan nasional,” ujar Noor.

Noor juga menegaskan, BAZNAS sudah diakui luas oleh pemerintah daerah maupun stakeholder lainnya. Namun, ia menekankan pentingnya memperkuat distribusi, penyaluran, dan pemberdayaan zakat agar manfaatnya semakin nyata dirasakan masyarakat.

“Jangan pernah pesimis, tetaplah optimis. Zakat adalah bagian dari dakwah sekaligus instrumen kesejahteraan umat. Insya Allah ke depan BAZNAS akan semakin luar biasa,” tegasnya.

Berikut sembilan resolusi yang dihasilkan Rakornas BAZNAS 2025:

  1. BAZNAS siap menjadi garda terdepan penyejahteraan umat dan penanggulangan kemiskinan dalam mendukung Asta Cita pemerintahan Prabowo–Gibran.

  2. Menjaga reputasi lembaga dengan prinsip 3 Aman: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, khususnya memperkuat Aman NKRI sebagai landasan persatuan bangsa.

  3. Melanjutkan penguatan empat pilar zakat nasional: regulasi & kelembagaan, kapasitas SDM, infrastruktur, serta jaringan & sinergi.

  4. Mendorong pengesahan Perpres zakat ASN dan BUMN untuk optimalkan target pengumpulan ZIS-DSKL 2026.

  5. Pembentukan UPZ Desa/Kelurahan, UPZ Kecamatan, dan UPZ Masjid di seluruh Indonesia dalam waktu 2 bulan, dengan melibatkan pemerintah desa, ulama, dan tokoh masyarakat.

  6. Optimalisasi Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) seperti mal majhul (harta tak bertuan), ihyaul mawat (tanah tak terurus), luqothah, dormant account, dam, ta’zir, hingga denda haji.

  7. Pembentukan Asosiasi Amil Zakat Republik Indonesia (AAZRI) di tingkat wilayah dalam 2 bulan, sebagai wadah profesi untuk memperkuat kapasitas dan profesionalisme amil zakat.

  8. Penguatan sinergi multipihak dengan pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, media, dan lembaga internasional, termasuk dukungan zakat untuk Palestina dan masyarakat terdampak krisis global.

  9. Mengapresiasi putusan MK yang memperkuat kedudukan BAZNAS sebagai satu-satunya lembaga utama pengelola zakat nasional.

Melalui sembilan resolusi ini, BAZNAS menegaskan peran strategisnya bukan hanya sebagai lembaga pengelola zakat, tetapi juga sebagai mitra utama pemerintah dalam pengentasan kemiskinan dan penguatan persatuan bangsa. (NVR)

By editor2