JAKARTA, AKURATNEWS.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar delapan potensi korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Komisi anti rasuah ini sepertinya sudah mencium kemungkinan aroma penyelewengan dana dalam program ini.

Temuan itu tercantum dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring KPK yang diakses di Jakarta, Jumat (17/4).

Laporan ini menyoroti lonjakan alokasi anggaran MBG dari Rp71 triliun pada 2025 menjadi Rp171 triliun pada 2026. KPK menilai besaran anggaran itu belum diimbangi kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai.

“Besarnya skala program dan anggaran tersebut belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai, sehingga menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya,” tulis laporan KPK ini.

KPK pun  mengidentifikasi delapan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan MBG, yakni:

1. Regulasi belum memadai. Aturan tata kelola dari perencanaan hingga pengawasan lintas kementerian/lembaga dan pemda belum lengkap.

2. Mekanisme bantuan berisiko. Rantai birokrasi panjang membuka peluang praktik rente dan memangkas porsi anggaran bahan pangan karena potongan biaya operasional serta sewa.

3. Sentralisasi berlebihan. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai aktor utama berpotensi meminggirkan peran pemda dan melemahkan pengawasan.

4. Rawan konflik kepentingan. Penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)/dapur terpusat tanpa SOP yang jelas.

5. Transparansi lemah. Proses verifikasi mitra, penentuan lokasi dapur, dan pelaporan keuangan minim akuntabilitas.

6. Standar dapur tak terpenuhi. Sebagian dapur belum sesuai standar teknis SPPG, berisiko pada keamanan pangan termasuk keracunan.

7. Pengawasan pangan minim. Keterlibatan dinas kesehatan dan BPOM belum optimal.

8. Tak ada indikator sukses. Belum ada ukuran keberhasilan jangka pendek-panjang dan data awal status gizi penerima manfaat.

Untuk mencegah penyimpangan, KPK pun memberi tujuh rekomendasi, yakni:

1. Susunan Perpres komprehensif yang mengatur perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pembagian peran K/L serta pemda.

2. Evaluasi skema bantuan, termasuk struktur biaya dan rantai pelaksanaan agar tidak timbul rente dan mutu layanan terjaga.

3. Perkuat peran pemda dengan pendekatan kolaboratif dan pembagian kewenangan yang jelas.

4. SOP ketat dan transparan untuk penetapan mitra SPPG, termasuk seleksi yang akuntabel.

5. Libatkan Dinkes dan BPOM secara aktif mengawasi keamanan pangan di dapur MBG.

6. Bangun sistem laporan keuangan baku yang bisa diaudit untuk cegah penyimpangan.

7. Tetapkan indikator dan baseline gizi sebagai dasar evaluasi program jangka panjang.

KPK menyebut MBG sebagai kebijakan berisiko tinggi karena desain sistem membuka ruang distorsi. Tanpa perbaikan tata kelola, transparansi, dan pengawasan, program berisiko gagal capai tujuan sekaligus jadi sumber inefisiensi dan penyimpangan skala luas

Terkait hal ini, Hamdi Putra dari Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) menilai, kajian KPK ini menunjukkan jika program MBG menghadapi persoalan fundamental pada desain kebijakan, bukan sekadar teknis.

“Temuan KPK mengarah pada kesimpulan bahwa MBG sejak awal dibangun di atas kerangka kelembagaan yang belum matang, sehingga menciptakan kerentanan sistemik terhadap inefisiensi, konflik kepentingan, hingga potensi korupsi terstruktur,” kata Hamdi, Jumat (17/4).

Menurutnya, skema penyaluran lewat bantuan pemerintah memperpanjang rantai birokrasi. Hal itu meningkatkan biaya administrasi dan membuka ruang kebocoran fiskal.

“Sebagian anggaran terserap untuk operasional, sewa, dan perantara, bukan langsung jadi makanan bergizi. Proporsi belanja ke target akhir jadi tidak optimal,” ujarnya.

Hamdi juga menyoroti sentralisasi di BGN. Kewenangan terpusat mengurangi peran pemda dan melemahkan checks and balances.

“Ketika kewenangan terpusat tanpa transparansi, risiko capture oleh kelompok tertentu meningkat. Bisa muncul oligarki vendor atau relasi patronase,” jelasnya.

Ia menambahkan, tanpa indikator kinerja dan baseline gizi, program sulit dievaluasi objektif.

“Klaim keberhasilan jadi naratif dan politis, bukan empiris. Padahal anggaran besar. Kebocoran kecil saja ruginya signifikan,” tegas Hamdi.

Ia turut mengkritik klaim BGN soal pengadaan sepeda motor listrik. BGN menyebut harga Rp42 juta per unit sudah di bawah pasar Rp52 juta dan tidak membebani APBN 2026.

“Secara konseptual klaim itu tidak sepenuhnya valid kalau dianalisis pakai kerangka ekonomi publik dan manajemen fiskal,” kata Hamdi.

Ia menjelaskan, selisih Rp10 juta per unit dari 21.801 unit memang menghasilkan angka penghematan Rp218,01 miliar. Namun pendekatan itu parsial karena hanya membandingkan harga dengan pasar tanpa menguji kebutuhan optimal.

“Dalam analisis pengeluaran publik, efisiensi bukan ditentukan diskon harga semata, tapi kesesuaian biaya dan manfaat. Kalau aset belum dipakai, manfaatnya nol dalam jangka pendek. Harga murah pun tetap inefisiensi,” bebernya.

Total pengadaan Rp915,64 miliar, kata Hamdi, adalah komitmen fiskal signifikan. Jika dibanding alternatif kendaraan operasional Rp20 juta per unit, ada selisih Rp22 juta per unit. Dikalikan 21.801 unit, muncul opportunity cost Rp479,62 miliar.

“Angka itu bisa dipakai untuk meningkatkan kualitas gizi, memperluas penerima manfaat, atau kuatkan distribusi MBG. Jadi klaim ‘lebih murah dari pasar’ tidak memadai. Bandingannya harus ke alternatif biaya terendah yang tetap memenuhi fungsi,” tegasnya.

Soal klaim tidak membebani APBN 2026, Hamdi menyebut itu hanya pergeseran waktu pengakuan anggaran.

“Pengadaan dibebankan ke APBN 2025 dan dilanjutkan 2026 lewat carry-over atau RPATA. Tapi pengeluaran Rp915,6 miliar tetap beban negara nyata. Ini fiscal illusion, publik jadi bias karena teknik akuntansi antarperiode,” paparnya.

Ia menambahkan, aset motor listrik mengalami depresiasi sejak dibeli meski belum dipakai.

“Asumsi konservatif biaya depresiasi dan operasional 10–15 persen per tahun dari Rp915,64 miliar, berarti beban tahunan Rp91,56 miliar sampai Rp137,34 miliar. Lima tahun bisa Rp457 miliar–Rp686 miliar. Beban fiskal riil tidak berhenti di harga beli,” kata Hamdi.

Menurutnya, alokasi hampir Rp1 triliun untuk kendaraan berpotensi menciptakan ketidakseimbangan struktur belanja MBG.

“Komponen biaya dominan MBG itu di operasional harian, bukan aset kendaraan. Insentif unit pelaksana bisa Rp6 juta per hari. Kalau motor belum dipakai karena kendala pencatatan BMN, kontribusi ke kinerja program sangat terbatas,” ujarnya.

Hamdi pun menyimpulkan, klaim BGN gagal secara ekonomi.

“Klaim pertama abaikan opportunity cost dan kebutuhan riil. Klaim kedua benar secara administratif tapi menyesatkan secara substansi fiskal. Pengadaan ini tetap mengandung risiko inefisiensi alokasi, ilusi fiskal, dan potensi pemborosan ratusan miliar,” tutupnya. (NVR)

By editor2