JAKARTA, AKURATNEWS.co – Nikita Mirzani membantah semua dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6).
Hal tersebut dikatakan Nikita kepada Majelis Hakim di persidangan usai pembacaan dakwaan.
“Ini adalah halusinasi, Yang Mulia, karena banyak sekali,” kata Nikita Mirzani.
“Sebentar ya, apapun itu isinya, saudara sudah mengerti isinya?” timpal Ketua Majelis Hakim memotong pernyataan Nikita Mirzani.
Sempat berpikir sejenak, Nikita menjawab dirinya memahami sebagian isi dakwaan, namun menilai banyak poin yang tidak benar.
“Kalau identitas saya yang dipertanyakan, betul. Tapi isinya saya tidak melakukan tindak pidana kekerasan apalagi pencucian uang yang dibicarakan oleh JPU,” beber Nikita Mirzani.
“Isinya kebanyakan fiktif, Yang Mulia,” tegas Nikita Mirzani.
“Menurut saudara isinya fiktif atau apapun itu, tapi sudah mengerti, ya?,” tanya Hakim Ketua lagi.
“Iya saya mengerti, sebagian saya mengerti, sebagian tidak,” jelas Nikita Mirzani.
Saat diminta untuk berdiskusi dengan kuasa hukum soal pembelaan atas dakwaan yang dibacakan, Nikita menegaskan bahwa akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut.
“Saya sudah tahu, saya akan melakukan eksepsi karena semua yang dibicarakan oleh JPU adalah bualan. Banyak sekali kata-kata yang dihilangkan,” ungkap Nikita Mirzani.
Sidang pembacaan dakwaan pun ditutup. Hakim memutuskan untuk kembali menggelar sidang pada pekandepan, Selasa (1/7).
“Kita nanti ada waktunya. Silakan, kalau saudara akan menggunakan eksepsi atau keberatan. Kalau belum siap, kita akan kasih waktu,” ungkap Hakim Ketua.
Adapun Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra di dakwa melakukan pemalsuan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri.
“Sebagaimana diatur dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A, untuk Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap JPU.
Dakwaan kedua, Nikita dan Ismail disebut melakukan tindak pidana pengancaman dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.
“Melakukan tindak pidana yang mereka yang melakukan, turut melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman baik itu lisan maupun tulisan,” ungkap JPU.
