JAKARTA, AKURATNEWS – Risalah dan rekomendasi hasil diskusi bedah kasus penyalahgunaan wewenang dalam ekspor CPO atau minyak sawit mentah diserahkan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia ke Jaksa Pidana Umum Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (9/8).
Koordinator Nasional Aliansi BEM Seluruh Indonesia, Sayuthi menjelaskan, penyerahan risalah dan rekomendasi hasil diskusi bedah kasus penyalahgunaan wewenang dalam ekspor CPO yang menghadirkan narasumber pakar hukum seperti Prof Dr Mudzakir, SH, MH, Abdul Fickar Hadjar, SH, MH, Boyamin Saiman, SH, MH dan M Andrean Saefudin lantaran ada temuan baru guna mendukung data bahwa Menko Perekonomian membangkang perintah Presiden.
“Bukti Airlangga Hartarto membangkang atas perintah Presiden yakni hasil rapat terbatas (Ratas) pada tanggal 15 Maret 2022 yang dipimpin Presiden Jokowi yang salah satu keputusannya meminta mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng. Kala itu Presiden Jokowi menginstruksikan dan mewajibkan perusahaan pemasok ekspor (CPO) dari sebelumnya 20 persen menjadi 30 persen. Tetapi dalam Ratas tanggal 16 Maret 2022, dimana Menteri Perdagangan M Lutfi tidak hadir. Airlangga Hartarto sebagai Menteri Perekonomian malah mencabut HET dan DMO,” ujar Sayuthi di depan Gedung Kejagung
Padahal, lanjutnya, Presiden tidak memerintahkan mencabut DMO, pengambilan keputusan itu (cabut DMO) adalah pembangkangan kepada Presiden,” tegasnya.
Sayuthi memaparkan, efek dari pembangkangan keputusan Presiden itu membuat langka minyak goreng di masyarakat. Karena tiga perusahaan minyak yang saat ini sudah menjadi terdakwa melakukan ekspor ke luar negeri secara membabi buta sehingga tidak mengedepankan kebutuhan dan kepentingan rakyat Indonesia. Padahal perintah Presiden Jokowi menaikkan kebutuhan minyak dalam negeri dari 20 persen menjadi 30 persen.
“Ekspor minyak goreng ke luar negeri secara mambabi buta itu membuat rakyat sengsara. Oleh itu kami dari Aliansi BEM seluruh Indonesia akan kawal kasus ini secara tuntas, siapapun yang terlibat harus diusut,” tandasnya.
Sayuthi menegaskan jika pasca laporan hasil diskusi dan rekomendasi diskusi bedah kasus penyalahgunaan wewenang dalam ekspor CPO tidak ada tindak lanjuti dari Kejagung maka pihak akan melakukan aksi dengan gaya lain seperti demo dengan jumlah massa yang besar. Saat ini pihaknya baru melalukan aksi secara akademis dengan memberikan hasil diskusi bedah kasus penyalahgunaan wewenang dalam ekspor CPO ke Kejagung.
“Jadi kami minta Kejagung segera memproses AH. Karena AH adalah otak dari segala kelangkaan minyak goreng di masyarakat. Apalagi saat ini staf khusus AH, Lin Che Wei sudah menjadi terdakwa. Padahal Lin Che Wei adalah pesuruh, jadi pasti ada otaknya,” tegasnya.
Sebelumnya Kejagung sudah memeriksa 6 saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya tersebut yaitu berinisial atas nama SS, M, AS, J, E, GS.
Seperti diketahui Kejagung tengah melakukan penyelidikan atas perkara dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode 2021-2022.
Mahkamah Agung (MA) juga sudah menetapkan putusan tetap (inkracht) atas putusan pengadilan aksi dari ketiga korporasi tersebut terkait kasus korupsi dan menetapkan tersangka, yaitu Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana (Pejabat Eselon I Kemendag), Terdakwa Pierre Togar Sitanggang (General Manager di Bagian General Affair Musim Mas), Terdakwa Dr Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), Terdakwa Stanley Ma (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group), dan Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (pihak swasta yang diperbantukan di Kemendag). (NVR)
