BAKU, AKURATNEWS.co – Di perhelatan Conference of the Parties (COP) ke-29 di Baku, Azerbaijan, langkah pemerintah Indonesia dalam menghadapi krisis iklim kembali mendapat sorotan tajam.

Kelompok lingkungan Trend Asia menilai pemerintah lebih berfokus pada perdagangan karbon yang menguntungkan segelintir konglomerat industri ekstraktif ketimbang mengatasi akar permasalahan lingkungan.

Rencana Presiden Prabowo Subianto meluncurkan skema pendanaan ekonomi hijau melalui target penjualan 557 juta ton karbon pada 2028 dinilai hanya memberikan solusi semu.

Langkah ini diharapkan menghasilkan pendapatan hingga USD65 miliar (sekitar Rp1.000 triliun) dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga delapan persen, namun dikhawatirkan berpotensi menambah beban utang baru, merusak keanekaragaman hayati, dan mengabaikan masyarakat adat.

Menurut Trend Asia, inisiatif perdagangan karbon ini kontradiktif karena pemerintah tidak memberikan perhatian cukup terhadap hutan alam yang menjadi penyerap karbon alami (natural carbon sink).

Pada 2023 misalnya, hutan seluas 33 ribu hektare di Kalimantan Barat yang menjadi habitat orangutan dan sumber kehidupan masyarakat adat dihancurkan untuk kepentingan industri.

“Pemerintah menjajakan karbon di saat mereka membiarkan penghancuran hutan alam, baik untuk mendukung proyek transisi energi seperti co-firing biomassa, maupun proyek strategis nasional seperti food estate di Papua dan kawasan industri di wilayah timur Indonesia,” ujar Amalya Reza, Manajer Kampanye Bioenergi Trend Asia.

Amalya menambahkan, pendekatan perdagangan karbon melalui mekanisme pasar lebih banyak membawa kerugian bagi masyarakat lokal. Mereka berisiko menanggung pajak karbon tanpa mendapat manfaat langsung, sementara regulasi pajak karbon yang ada dapat menjadi solusi lebih adil.

Potensi Pajak Karbon yang Terabaikan
Kajian menunjukkan bahwa pajak karbon dapat memberikan potensi penerimaan besar bagi negara. Pada 2025, pajak karbon dari sektor energi saja diperkirakan dapat mencapai Rp23,6 triliun, bahkan mencapai Rp51 triliun jika digabungkan dengan sektor lainnya. Izin karbon juga memiliki potensi pendapatan hingga Rp145 triliun per tahun.

“Alih-alih memprioritaskan perdagangan karbon yang hanya memperkuat praktik greenwashing, pemerintah seharusnya memanfaatkan pajak karbon sebagai instrumen yang terbukti efektif mendorong industri menjadi lebih ramah lingkungan,” kata Beyrra Triasdian, Pengampanye Energi Terbarukan Trend Asia.

Selain perdagangan karbon, pemerintah juga dikritik atas pendekatan transisi energi yang dinilai tidak efektif. Salah satu contohnya adalah penggunaan biomassa melalui Hutan Tanaman Industri (HTI) atau Hutan Tanaman Energi (HTE). Menurut Trend Asia, praktik ini justru merusak ekosistem dan gagal menekan emisi karbon akibat deforestasi.

“Pemulihan krisis iklim tidak cukup dengan pendekatan pasar. Fokus utama seharusnya pada restorasi ekosistem yang rusak dan menciptakan sistem ekonomi berkeadilan yang berorientasi pada keberlanjutan,” ujar Amalya menutup.

Langkah pemerintah Indonesia di COP 29, meskipun ambisius, memerlukan pengawasan ketat agar tidak hanya menjadi alat legitimasi ekonomi tetapi juga benar-benar memberikan solusi berkelanjutan terhadap krisis iklim global. (NVR)

By Editor1