JAKARTA, AKURATNEWS – Sesuai Peraturan Presiden No. 80 tahun 2017, Badan POM (BPOM)merupakan lembaga pemerintahan non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
Salah satu kegiatan pengawasan melalui kegiatan pelayanan publik seperti penerbitan izin edar dan sertifikat, pengujian produk, dan konsultasi terkait obat dan makanan agar produk yang beredar memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu.
Sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional, adil, transparan dan akuntabel, Badan POM telah menerbitkan Peraturan BPOM No. 28 tahun 2022 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik sebagai salah satu Unit Pelayanan Publik (UPP) di Badan POM menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik pada Senin, (20/3) di Bekasi.
Forum tersebut dihadiri pelaku usaha dan asosiasi di bidang Obat Tradisional, Suplemen dan Kosmetik, organisasi profesi, perguruan tinggi, Kementerian/Lembaga, masyarakat dan perwakilan LSM, media massa dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pengawas Obat dan Makanan di seluruh Indonesia.
Forum Komunikasi Publik dilaksanakan sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam penyusunan, penetapan, serta pemantauan dan evaluasi penerapan Standar Pelayanan.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Dra Reri Indriani, Apt, M.Si menyampaikan, unit pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan dan melakukan pemantauan serta evaluasi secara berkala dengan melibatkan semua mitra termasuk masyarakat melalui dialog/komunikasi yang intens dengan penerima layanan sehingga dapat mengidentifikasi kebutuhan penerima layanan.
Dr. Ria Christine Siagian, S.Si, Apt, M.Sc selaku Plt. Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, dalam paparannya menjelaskan tentang standar pelayanan dan lingkup pelayanan publik berupa pengkajian keamanan, mutu, dan khasiat/manfaat obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetika dan obat bahan alam Indonesia serta layanan konsultasi norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, dan kosmetika.
Selain itu, dalam Forum Konsultasi Publik ini juga disampaikan mengenai Mekanisme/alur Layanan Pengkajian dan Konsultasi di Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik oleh Ketua Tim Kajian Obat Tradisional dan Obat Bahan Alam serta Ketua Tim Sosialisasi Standar Kosmetik.
“Kami mengharapkan kegiatan Forum Komunikasi Publik ini akan dapat meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan/masyarakat dan membantu aparat pengawasan dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional, transparan, obyektif, efektif, efisien, dan akuntabel. Sedangkan bagi Badan POM dapat mengidentifikasi kebutuhan dan harapan penerima layanan dalam rangka perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik khususnya di Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik,” kata Dr. Ria Christine Siagian.
Dalam kesemoatan ini, Ketua Umum Gabungan Pengusaha (GP) Jamu dan Obat Tradisional Dwi Ranny Pertiwi Zarman dan juga Ketua Persatuan Perusahaan Kosmetik Indonesia (PERKOSMI), Dra. Ida Nurhayati mengapresiasi apa yang dilakukan BPOM melalui forum tersebut.
“Sekarang ini apa yang dilakukan Badan POM ini sangat luar biasa sekali ya. Termasuk pelayanan yang sangat memudahkan industri. Apalagi dengan adanya teknologi ini. Sehingga yang di daerah pelosok pun dengan mudah mendapatkan pelayanan dari Badan POM. Misalnya seputar pertanyaan, konsultasi para anggota tertangani dengan baik. Seluruh anggota senang. Saya mengapresi karena memudahkan industri dan kepentingan konsumen. Pengusaha juga bisa hemat waktu tenaga dan biaya,” ucap Dwi Ranny Pertiwi Zarman yang diamini Ida Nurhayati. (NVR)