JAKARTA, AKURATNEWS.co – LQ Indonesia Lawfirm kembali mengungkap dugaan pendeta dan pengurus GBI CK7 tidak transparan kepada ribuan jemaatnya terkait dana jemaat di atas Rp100 miliar yang disetor ke KSP Indosurya.
Kepala Divisi Humas LQ Indonesia Lawfirm, Bambang Hartono, SH, MH dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa ditilik dari isi putusan KSP Indosurya tercantum adanya dana mengalir dari GBI CK7 ke KSP Indosurya.
“Kami ingin menganalisa apakah ada dugaan permainan dan aliran dana GBI CK7 dalam peranan KSP Indosurya menggunakan uang masyarakat. Aliran dana Rp100 miliar lebih dari GBI CK7 diduga dipergunakan KSP Indosurya,” ujar Bambang di Jakarta, Kamis (11/7).
Sebelumnya LQ Indonesia Lawfirm membongkar adanya dugaan pidana perbankan yang diduga dilakukan JJS yang diduga menipu 13 korban dengan kerugian Rp53 miliar.
LQ Indonesia menyebut, JJS melalui perusahaannya PT Multi Visi Jakarta menawarkan obligasi fiktif. Setelah uang disetor, ternyata obligasinya nggak ada. Dan, uang masuk ke rekening PT Multi Visi Jakarta. Jelas ini pidana murni, setelah nasabah memasukkan uang dari 2017 hingga 2021, kemudian JJS baru keluar dari PT ketika Uang PT sudah raib.
Ketika dilaporkan ke Mabes Polri dan diminta pertanggungjawabannya. JJS malah teriak dia korban dari perusahaannya sendiri dan malah menyerang lawyer para korban dengan dugaan pencemaran nama baik.
“Harus diselidiki apakah sudah sesuai aturan memindahkan dana jemaat ke KSP Indosurya. Apakah benar korban atau mereka sengaja memanfaatkan kesempatan namun di bawah tangan berbagi dana jemaat dengan KSP Indosurya,” ujar Bambang.
LQ Indonesia Lawfirm sebagai firma hukum terdepan mengajak masyarakat dan aparat penegak hukum lainnya termasuk kepolisian untuk bersama-sama memeriksa dan menilik kasus ini.
Sebelumnya, kuasa hukum JJS, Juniver Girsang menyesalkan sikap LQ Indonesia yang menuduh JJS terlibat dalam dugaan tindak pidana penggelapan hanya karena pernah tercatat sebagai Komisaris dan pemegang saham PT Multi Visi Jakarta bersama dengan Michael Tjahjana dan Vincent.
Padahal faktanya JJS tidak mengetahui sepak terjang kedua mantan koleganya tersebut, dan bahkan JJS dan keluarganya juga menjadi korban dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut, dimana masih terdapat dana investasi miliknya dan keluarganya yang belum dikembalikan Michael Tjahjana dan Vincent.(NVR)
