JAKARTA, AKURATNEWS.co – Kantor hukum Noviar Irianto & Partners Law Firm (NIP Law Firm) resmi mengajukan gugatan perdata terhadap PT AIA Financial dan PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Magelang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum itu diajukan mewakili dua kliennya yakni SDA dan MHAP.
Kuasa hukum SDA dan MHAP, Noviar Irianto menyatakan, gugatan dilayangkan setelah serangkaian pengaduan dan somasi tidak menghasilkan penyelesaian.
“Perkara ini berkaitan dengan dugaan penerbitan puluhan polis asuransi serta transaksi perbankan tanpa persetujuan nasabah,” kata Noviar, Jumat (24/4) lalu.
Kasus ini bermula dari kerja sama bancassurance antara AIA Financial dan CIMB Niaga sejak 2010. Penggugat I mengenal produk asuransi lewat tenaga pemasaran di kantor cabang bank.
Masalah muncul di November 2024 saat Penggugat I mengajukan keluhan ke pihak asuransi. Hasil penelusuran menemukan 83 polis atas nama kedua penggugat: 58 polis atas nama Penggugat I dan 25 polis atas nama Penggugat II.
“Sebagian besar polis itu tidak pernah diketahui maupun disetujui klien kami,” ujar Noviar.
Penggugat menduga ada pemalsuan data dan tanda tangan pada Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ). Nomor telepon dan alamat yang tercantum disebut tidak sesuai. Akibatnya, penggugat tidak pernah menerima polis fisik maupun welcoming call dari perusahaan asuransi.
Gugatan juga menyoroti pendebetan rekening oleh pihak bank. Berdasarkan mutasi rekening, tercatat 181 transaksi dari rekening Penggugat I dan 8 transaksi dari rekening Penggugat II. Seluruh transaksi disebut dilakukan tanpa persetujuan.
Total kerugian materiil Penggugat I diklaim lebih dari Rp15 miliar, sementara Penggugat II Rp350 juta.
Kuasa hukum menilai tindakan itu melanggar prinsip kehati-hatian perbankan dan kewajiban perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Sebelum gugatan, penggugat melayangkan tiga kali somasi pada November–Desember 2025. Pihak asuransi sempat menawarkan pengembalian sebagian dana, tapi ditolak.
“Pihak bank cuma mau ganti di bawah satu miliar. Sedangkan kerugian klien kami Rp15 miliar,” kata Noviar.
Karena tidak ada kesepakatan, Desember 2025 penggugat memutuskan menempuh jalur litigasi.
Dalam petitum, penggugat meminta majelis hakim:
1. Menyatakan tindakan kedua tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.
2. Menyatakan seluruh polis dan transaksi tidak sah serta batal demi hukum.
3. Menghukum tergugat mengembalikan seluruh kerugian materiil dan immateriil.
4. Membayar ganti rugi secara tanggung renteng.
5. Menetapkan uang paksa (dwangsom) jika putusan tidak dijalankan.
Penggugat juga meminta sita jaminan terhadap aset kedua perusahaan.
Noviar menambahkan, perkara ini bisa menjadi perhatian dalam praktik bancassurance di Indonesia.
“Khususnya terkait perlindungan data pribadi, validitas persetujuan nasabah, serta pengawasan transaksi keuangan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, PT AIA Financial dan PT Bank CIMB Niaga Tbk belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut.
Perkara ini sendiri sudah terdaftar di PN Jakarta Selatan dan menunggu penetapan jadwal sidang perdana. (NVR)
