BANJARMASIN, AKURATNEWS.co – Proses penahanan Ali Ridho alias Babeh Aldo terus berbuntut panjang.

Tokoh masyarakat Kalimantan Selatan mendesak Polda Kalsel bersikap profesional dan segera membebaskan Aldo. Alasannya: proses hukum dinilai cacat dan berpotensi jadi alat pembungkaman kritik.

Desakan itu disampaikan Ustadz Soweh mewakili Aliansi Peduli Perjuangan Babeh Aldo” di Banjarmasin, Selasa (28/7).

Ustadz Soweh mempertanyakan dasar penahanan Babeh Aldo. Menurut kuasa hukum, polisi tak menunjukkan dua alat bukti yang jadi alasan penahanan.

“Polda Kalsel harus profesional. Jangan jadikan Pasal ITE untuk membungkam kritik. Terlebih Babeh Aldo berprofesi sebagai wartawan,” tegas Ustadz Soweh.

Ia menyebut kejanggalan makin jelas setelah pakar hukum pidana, Prof Henri Subiakto dari Unair ikut bersuara.

“Kami menilai hal ini sangat janggal. Apalagi Prof Henri Subiakto juga melontarkan pendapat perkara menjerat Babeh Aldo cacat prosedural. Karenanya kami mendesak perkara ini dihentikan dan Babeh Aldo dibebaskan,” lanjutnya.

Aliansi juga menyorot rekam jejak Babeh Aldo yang selama ini vokal soal isu publik Kalsel. Contohnya liputan soal kelangkaan BBM dan dugaan mafia di belakangnya.

“Kami mendukung penasihat hukum untuk melakukan praperadilan untuk membuktikan bahwa Babeh Aldo tak seharusnya dijadikan tersangka dan ditahan. Aliansi Peduli Perjuangan Babeh Aldo akan terus mengawal proses hukum ini,” ujarnya.

Terpisah, Prof Dr. Drs. Henri Subiakto, pakar hukum ITE Universitas Airlangga, menyebut penahanan Babeh Aldo cacat prosedur dan keliru dari aspek alat bukti.

Menurut Henri, Babeh Aldo berstatus wartawan yang sedang bertugas di Kalsel. Ada kartu anggota dan surat tugas dari kantor medianya.

“Harusnya untuk kasus terkait media dan wartawan, polisi terlebih dahulu mengikuti prosedur berdasar UU Pers, bukan langsung proses pidana memakai UU ITE. Hal ini berdasar Putusan MK No 145/PUU-XXIII/2025,” jelas Henri.

Seharusnya, kata dia, polisi minta klarifikasi ke media penugas dan meminta pertimbangan Dewan Pers terlebih dulu.

“Kalaupun media tersebut ternyata belum diverifikasi Dewan Pers, sebagai jurnalis yang bersangkutanpun tetap harus dilindungi, sepanjang ia bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers,” pungkasnya.

Henri menegaskan, jika konten yang dipersoalkan adalah produk jurnalistik, maka negara wajib melindungi lewat UU Pers sebagai lex spesialis. Jalurnya: hak jawab, hak koreksi, lalu pengaduan ke Dewan Pers. Pidana jadi opsi terakhir.

Untuk diketahui, Babeh Aldo dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE soal mengubah, memanipulasi, dan merusak Informasi Elektronik.

Bagi Henri, penerapan dua pasal “berat” itu mengharuskan penyidik punya alat bukti permulaan yang kuat..

“Minimal sudah memiliki alat bukti permulaan yang kuat, yaitu menunjukkan adanya data atau informasi elektronik asli, sebelum dan sesudah adanya perubahan atau manipulasi yang dilakukan oleh pelaku,” ujarnya.

Masalahnya, menurut Henri dan penasihat hukum, alat bukti utama berupa perangkat komputer/HP dan hasil forensik digital belum diperiksa saat Babeh Aldo ditetapkan tersangka dan ditahan.

“Bagaimana bisa menyimpulkan jika sudah terjadi perubahan data yang dilakukan pelaku jika penyidik tidak atau belum memeriksa komputer korban dan pelakunya,” urai Henri.

Ia menambahkan, bukti elektronik yang sah harus disertai metadata, log akses, file history, dan keterangan ahli forensik digital untuk membuktikan chain of custody.

“Tanpa meta data dan ahli digital tidak mungkin bisa ditunjukkan bukti secara teknis adanya tindakan pelaku yang melanggar unsur pasal 32 ataupun 35 UU ITE,” tegasnya.

Karena itu, menurut Henri, penersangkaan dan penahanan tanpa bukti digital itu layak digugat dan cenderung ke arah kriminalisasi.

Aliansi menyatakan akan mendukung penuh langkah praperadilan. Selain itu juga akan melayangkan aduan ke Wassidik dan Divkum Mabes Polri serta melakukan audiensi ke Komisi III DPR. (NVR/

By editor2