JAKARTA, AKURATNEWS.co – Seorang ibu di Jakarta Utara berinisial OLH meminta keadilan setelah lebih dari dua tahun tidak diizinkan bertemu putri kandungnya, GI (15).
Ia menuding mantan suaminya, DSD telah menyandera GI sekaligus memberikan obat anti depresan (penenang) dosis tinggi tanpa pemeriksaan medis yang layak.
Kasus ini bermula setelah OLH diceraikan secara sepihak pada 2021. Sejak itu, hubungan keluarga merenggang.
Puncaknya terjadi pada 2023 ketika GI yang saat itu makan malam bersama ibunya di sebuah mal, dibawa pergi secara paksa oleh DSD. Sejak kejadian itu, OLH mengaku aksesnya untuk bertemu putrinya diblokir total.
Kecurigaan OLH memuncak setelah mengetahui GI diduga diberi obat antidepresan setiap hari, yakni Cipralex 15 mg, Rexulti, serta menjalani hipnoterapi.
Ia mempertanyakan dasar medis pemberian obat tersebut, karena GI disebut tidak pernah bertemu langsung dengan dokter yang meresepkannya.
“GI anak yang cerdas dan berprestasi. Bagaimana mungkin obat penenang dosis tinggi diberikan kalau pasiennya saja tidak pernah ikut menemui dokter? Diagnosanya apa?!” ujar OLH di Jakarta, Selasa (25/11).
Ia menduga GI mengalami overdosis karena terlihat sering mengantuk dan tidur sepanjang hari. Saat mencoba melakukan video call pada sore hari, GI diketahui masih tidur.
OLH mengaku sudah melaporkan dugaan pengambilan paksa anak dan penghalangan akses orangtua ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara sebanyak dua kali, tetapi laporan tersebut “seakan digantung”.
Upaya serupa ia tujukan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), termasuk melaporkan dugaan malapraktik psikiater FK di RSCM UI ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Namun, menurutnya, belum ada tindak lanjut berarti.
“Apakah memberikan obat penenang dosis tinggi kepada anak di bawah umur tanpa diagnosa dan tanpa izin ibu kandung bisa dibiarkan? Di mana penegakan hukum profesi dokter?” tegasnya.
Lebih jauh, OLH menduga tindakan DSD menyandera anak terkait perebutan rumah warisan milik orangtuanya, yang saat ini ditempati oleh DSD. Ia menilai ada motif ekonomi yang memperkeruh situasi.
Perceraian OLH dan DSD pun disebut penuh kejanggalan. DSD diduga menggugat cerai secara diam-diam ketika pandemi Covid-19, menggunakan alamat berbeda sehingga OLH tidak pernah menerima panggilan sidang.
“Saya dipaksa pindah, sementara dia tinggal di rumah warisan orangtua saya. Ternyata untuk memuluskan rencana cerai. Panggilan sidang pun tidak dikirim sesuai alamat KTP. Jadilah saya dicerai secara verstek,” ungkap OLH.
Hingga kini, lebih dari 2,5 tahun OLH tidak diberi izin bertemu GI. Ia menegaskan bahwa selama diasuh olehnya, GI tidak pernah menunjukkan tanda-tanda depresi.
“Saya ibunya! Saya yang berhak merawat dan mengasuhnya. Bersama saya, GI selalu bahagia dan berprestasi,” katanya pilu.
Kasus ini menyisakan tanda tanya besar mengenai perlindungan anak, dugaan pelanggaran etik medis, hingga potensi pidana penghalangan hubungan orangtua-anak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DSD dan pihak medis terkait belum memberikan klarifikasi. (NVR)
