Diduga Ilegal, Pansus TRAP Hentikan Aktivitas Tambang di Jantung Nusa Dua

0
IMG-20260909-WA0017

BADUNG, AKURATNEWS.co – Aktivitas pertambangan di kawasan Kampial, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, dihentikan sementara.

Penghentian dilakukan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali setelah melakukan inspeksi mendadak di lokasi, Jumat (4/9).

Sidak dilakukan karena tim menemukan sejumlah kejanggalan terkait perizinan, dasar hukum pengelolaan lahan, hingga kewenangan pihak yang menjalankan aktivitas tambang.

Sidak dipimpin Sekretaris Pansus TRAP I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H. Tim juga terdiri dari Wakil Sekretaris Dr. Somvir, Anggota Drs. I Wayan Tagel Winarta, dan Ketua Pokli Dr. Drs. A. A. KT. Sudiana, S.H., M.H. Mereka didampingi Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Kabupaten Badung, serta OPD terkait.

Dalam pemeriksaan, Pansus belum mendapat kejelasan soal dokumen legalitas tambang.

“Yang kami inginkan adalah memperjelas izin, termasuk apa yang menjadi dasar dan kriteria dari kegiatan ini. Saat kami tanyakan Izin Usaha Pertambangan belum ada, begitu juga SIPB,” kata Dewa Nyoman Rai.

Persoalan lain adalah soal putusan pengadilan yang disebut jadi dasar pengelolaan lokasi. Namun ketika diminta menunjukkan amar putusan, dokumen tersebut tidak bisa diperlihatkan di lapangan.

“Ada yang menyebut mengenai izin atau putusan pengadilan, tetapi ketika kami tanyakan amar putusannya, tidak bisa ditunjukkan,” ujarnya.

Pansus juga menyoroti luas area tambang yang mencapai sekitar 5,8 hektar.

“Ini tambang besar dengan luas sekitar 5,8 hektare. Kalau dikatakan usaha rendah atau mikro, tentu harus jelas dasar dan kriterianya. Ini yang perlu kami pastikan,” tegas Dewa Nyoman Rai.

Dalam sidak, Pansus mendapat keterangan bahwa pengelolaan lokasi sudah berganti.
Sebelumnya disebut dikelola CV Puspa. Namun saat ini CV Puspa hanya menyewakan alat. Sementara pengelolaan kegiatan berada di bawah kurator yang ditunjuk melalui proses pengadilan.

Terkait hal ini, Pansus akan mendalami kewenangan pengelolaan, hubungan dengan putusan pengadilan, serta dasar hukum aktivitas di lokasi.

Anggota Pansus I Wayan Tagel Winarta menegaskan prinsip pengawasan.
“Kalau seluruh dokumen dan perizinannya lengkap serta sesuai ketentuan, tentu tidak ada alasan untuk mempersoalkannya. Tetapi kalau masih ada dokumen yang belum jelas, tentu harus diperiksa dahulu,” ujarnya.

Persoalan lain muncul saat wartawan meminta identitas petugas yang mengaku sebagai pengawas. Petugas tersebut tidak bisa menunjukkan ID card, hanya memperlihatkan surat tugas.

Ia menyebut dirinya pengawas yang ditunjuk kurator berdasarkan keputusan pengadilan. Namun penjelasan itu masih harus diverifikasi Pansus.

Dewa Nyoman Rai menegaskan penghentian bersifat sementara. Pengelola masih bisa kembali beroperasi jika seluruh dokumen dan aspek hukum sudah lengkap.

“Untuk sementara kami sepakati ditutup. Nanti setelah RDP, kalau ketentuan-ketentuan yang kami minta sudah lengkap dan seluruh aspek hukumnya jelas, tentu bisa dibuka kembali,” jelasnya.

Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir menyebut pihak pengelola sudah menerima keputusan tersebut.

“Kami hanya ingin mengetahui secara jelas karena ada aspirasi dari masyarakat. Yang menjadi hak masyarakat adalah mendapatkan informasi yang terbuka,” kata Somvir.

Pengawas kurator, Ridwan, juga menyatakan siap mengikuti arahan Pansus dan menerima penghentian sementara sambil menunggu pemenuhan dokumen.

Seluruh temuan sidak akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Beberapa poin yang akan didalami: status lahan, kewenangan pengelolaan, dasar putusan pengadilan, kelengkapan izin pertambangan, status pengawas, hingga kesesuaian dengan tata ruang.

Dengan penghentian ini, aktivitas tambang di Kampial belum bisa berjalan normal sebelum legalitasnya dinyatakan jelas.

Pansus berharap pemeriksaan lanjutan bisa memberikan kepastian hukum dan menjawab keresahan masyarakat sekitar. (NVR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *