Duplik Mantan Direktur Bongkar Kekeliruan Hitung Rugi PT Inalum
MEDAN, AKURATNEWS.co – Tim hukum mantan Direktur Pelaksana PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Oggy Achmad Kosasih menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru mendasar dalam menyusun replik perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy ke PT Prima Alloy Steel Universal (PASU).
Dalam duplik yang dibacakan di Pengadilan Tipikor PN Medan, Senin (8/9/2026), penasihat hukum Oggy, Ahmad Firdaus Syahrul menyebut JPU hanya mengulang dakwaan dan tuntutan tanpa menjawab substansi keputusan bisnis yang diambil pada 2019.
“JPU hanya mengulang konstruksi perkara sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan dan tidak menjawab persoalan mendasar mengenai konteks keputusan bisnis yang diambil pada 2019,” kata Firdaus.
JPU menilai kebijakan Oggy memperkaya Djoko Sutrisno, Direktur Utama PT PASU, dan menimbulkan kerugian negara sebesar USD 9.044.247 atau sekitar Rp141,04 miliar.
Menurut Firdaus, penjualan aluminium alloy di 2019 harus dilihat berdasarkan kondisi usaha, produk, pasar, dan informasi yang tersedia saat itu, bukan memakai penilaian 2026.
“Kesalahan fatal JPU adalah mengambil keadaan akhir sebagai titik tolak untuk menilai keputusan yang dibuat pada tahun 2019,” ujarnya.
Ia menegaskan, Inalum di 2019 belum memiliki produk aluminium alloy yang matang. Perusahaan masih dalam tahap mencari formula, uji coba, perbaikan kualitas, dan membangun pasar.
Data Laporan Operasi/Keuangan Bulanan Desember 2019 menunjukkan produksi berfluktuasi: Januari 817 ton, Februari 810 ton, Maret 291 ton, April 268 ton, Mei 284 ton, dan Juni hanya 128 ton.
Yang lebih krusial, tingkat reject rate sangat tinggi. Januari 16,4%, Februari 27,3%, Maret 81,4%, April 72,8%, Mei 30,7%, dan Juni 2019 mencapai 100%.
“Reject rate 100 persen pada Juni 2019 bukan sekadar angka statistik, melainkan gambaran nyata bahwa Inalum masih menghadapi persoalan mendasar dalam menemukan dan menstabilkan formula produksi aluminium alloy,” jelas Firdaus.
Karena itu, tidak tepat jika 2019 diperlakukan seolah Inalum sudah punya produk alloy stabil dan siap diserap pasar besar. Masuk ke industri otomotif pun butuh tahapan uji: material evaluation, quality stability test, trial ability, hingga trial endurance yang memakan waktu hingga 2 tahun.
“Dasar tuntutan JPU terlalu sederhana, yakni transaksi, kemudian gagal bayar, lalu muncul kerugian, dan akhirnya disimpulkan sebagai upaya memperkaya PT PASU,” katanya.
PT PASU merupakan salah satu pelanggan utama Inalum di 2019. Saat itu industri aluminium global sedang tertekan. Inalum harus mempertahankan pelanggan, mengembangkan pasar, memperbaiki kualitas, sekaligus mengelola stock dan deadstock.
“Jika pada 2019 Inalum masih berada dalam tahap pengembangan produk alloy, masih mencari formula tepat, masih menghadapi reject rate yang bahkan mencapai 100 persen, masih membangun pasar otomotif, menghadapi persaingan global yang ketat, dan pada saat yang sama harus mengelola penyerapan produk serta deadstock, maka atas dasar apa seluruh keadaan tersebut kemudian disederhanakan menjadi sebuah kebijakan yang sejak awal ditujukan untuk memperkaya PT PASU?” kritik Firdaus.
Tim hukum menegaskan prinsip penting: keputusan bisnis harus dinilai berdasarkan keadaan ketika keputusan itu dibuat, bukan berdasarkan hasil yang baru diketahui bertahun-tahun kemudian.
“Pengembangan industri tidak terjadi seperti membalikkan tangan. Untuk mencapai produk yang stabil dan pasar yang kuat dibutuhkan proses, waktu, biaya, pembelajaran, kegagalan, evaluasi, serta perbaikan yang berlangsung terus-menerus. Di 2019 justru menunjukkan bahwa proses tersebut sedang berlangsung,” tukasnya.
Pendekatan JPU disebut sebagai penilaian ex post facto terhadap keputusan bisnis.
Dalam pledoinya, Oggy juga menjelaskan kebijakan bisnis sudah dibahas di Rapat Komite Operating. Sebelumnya dibahas di Rapat Direksi Holding pada 3 dan 10 September 2019. Hasil RKO juga dilaporkan di Rapat Direksi Holding 22 Oktober 2019 dan ke Sekretaris Perusahaan Holding.
Hal ini membantah konstruksi JPU yang menyebut RKO tidak dilaporkan kepada direksi.
Sepanjang persidangan, kata tim hukum, tidak terbukti adanya niat jahat, keuntungan pribadi, maupun kesepakatan antara Oggy dan PT PASU untuk melakukan tindak pidana.
Replik JPU juga dinilai tidak menghadirkan bukti baru soal perintah Oggy menyimpangi keputusan korporasi.
“Garis besar pembelaan Oggy adalah bahwa sebuah keputusan bisnis tidak dapat diubah menjadi tindak pidana hanya karena hasil akhirnya tidak sesuai harapan. Terlebih, keputusan tersebut harus dinilai dari apa yang diketahui dan dipertimbangkan ketika keputusan itu dibuat, bukan dari apa yang baru diketahui setelah semuanya terjadi,” pungkas Firdaus.
Persidangan perkara ini masih berlanjut dengan agenda pembuktian dan putusan Majelis Hakim Tipikor PN Medan. (NVR)
